Jaksa mendakwa Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya disebut jaksa melakukan pencucian uang sekitar Rp 7,7 triliun.
"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain, yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan, atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mengatakan Surya Darmadi memperoleh uang dari hasil korupsi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Uang yang diterima Surya itu, kata jaksa, ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific, dan ke perusahaan-perusahaan Surya yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan atas nama Terdakwa Surya Darmadi maupun atas nama pihak lain," imbuhnya.
Jaksa mengatakan uang yang diperoleh dari hasil korupsi itu dibelikan sejumlah aset oleh Surya Darmadi seperti unit apartemen, tanah. Berikut rinciannya:
1. Tahun 2005 Surya Darmadi membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas namanya seluas 880 meter2.
2. Tahun 2005 membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas nama anak Surya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter2
3. Tahun 2005 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Mega Kuningan, Jaksel, seluas 4.720 meter2
4. Tahun 2007 membeli tanah
dan bangunan atas nama pihak lain yakni PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 4.455 meter2.
5. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 535 meter2.
6. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama Surya Darmadi seluas di Kebayoran Lama, Jaksel selyuas 912 meter
7. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan seluas 912 meter2 di Kebayoran Lama, Jaksel, atas nama Surya Darmadi
8. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 535 meter2.
9. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa seluas 697.196 meter2 di Batang Hari, Jambi.
10. Tahun 2008 membeli tanah dan bangunan atas nama anak Surya, Bili Darmadi
11. Tahun yang sama Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan seluas 2.723 meter2 di Kebayoran Lama, Jaksel
12. Tahun 2010 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Rasuna Said, Jaksel, seluas 4.470 meter2 tahun 2010 dengan nilai Rp 299,999 miliar dari modal setor PT Asset Pacific ke PT Kuningan Nusajaya senilai Rp 331.100.744.347 (miliar).
Simak video 'Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun!':
Selanjutnya Surya beli hotel dan kapal