Surya Darmadi Juga Didakwa Pencucian Uang Rp 7,7 T: Beli Hotel-Kapal

Surya Darmadi Juga Didakwa Pencucian Uang Rp 7,7 T: Beli Hotel-Kapal

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 13:05 WIB
Surya Darmadi
Surya Darmadi saat diperiksa (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa mendakwa Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya disebut jaksa melakukan pencucian uang sekitar Rp 7,7 triliun.

"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain, yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan, atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mengatakan Surya Darmadi memperoleh uang dari hasil korupsi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Uang yang diterima Surya itu, kata jaksa, ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific, dan ke perusahaan-perusahaan Surya yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan atas nama Terdakwa Surya Darmadi maupun atas nama pihak lain," imbuhnya.

Jaksa mengatakan uang yang diperoleh dari hasil korupsi itu dibelikan sejumlah aset oleh Surya Darmadi seperti unit apartemen, tanah. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

1. Tahun 2005 Surya Darmadi membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas namanya seluas 880 meter2.

2. Tahun 2005 membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas nama anak Surya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter2

3. Tahun 2005 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Mega Kuningan, Jaksel, seluas 4.720 meter2

4. Tahun 2007 membeli tanah
dan bangunan atas nama pihak lain yakni PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 4.455 meter2.

5. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 535 meter2.

6. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama Surya Darmadi seluas di Kebayoran Lama, Jaksel selyuas 912 meter

7. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan seluas 912 meter2 di Kebayoran Lama, Jaksel, atas nama Surya Darmadi

8. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 535 meter2.

9. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa seluas 697.196 meter2 di Batang Hari, Jambi.

10. Tahun 2008 membeli tanah dan bangunan atas nama anak Surya, Bili Darmadi

11. Tahun yang sama Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan seluas 2.723 meter2 di Kebayoran Lama, Jaksel

12. Tahun 2010 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Rasuna Said, Jaksel, seluas 4.470 meter2 tahun 2010 dengan nilai Rp 299,999 miliar dari modal setor PT Asset Pacific ke PT Kuningan Nusajaya senilai Rp 331.100.744.347 (miliar).

Simak video 'Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun!':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya Surya beli hotel dan kapal

Beli Hotel hingga Kapal

Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan Surya melakukan transfer ke sejumlah pihak. Uang yang ditransfer itu, kata jaksa, juga dari tindak pidana.

"Terdakwa Surya Darmadi dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal,mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri," ucap jaksa.

Salah satu yang dibacakan jaksa adalah pembelian hotel. Surya Darmadi membeli hotel di Bali.

"Pada tahun 2015 Terdakwa melalui PT Menara Perdana melakukan pembelian dua bidang tanah dan bangunan berupa Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali, terletak di Jl Wana Segara No 33 Ling Segara, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," ungkap jaksa.

Surya Darmadi juga membeli properti di Australia menggunakan Asset Pacific Pty Ltd yang terletak di 235 Queen Street, Melbourne, Victoria, senilai AUD 45.400.000. Kemudian juga membeli membeli asset berupa 22 unit apartemen di Singapura senilai SGD 166.722.550.

Jaksa juga mengungkapkan Surya Darmadi memiliki kapal dari hasil tindak pidana kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan Pabrik Kepala Sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan. Pembelian kapal ini melalui PT Delimuda Nusantara.

Berikut sejumlah asset kapal milik Surya Darmadi:

1. Royal Palma -- IV, Barge, PT. Delimuda Nusantara, Dumai, 2000 PPj No.1213/L, 1596, 1317
2. Royal Palma 21, Tug Boat, PT. Delimuda Nusantara, Batam, 2012 PPm No.2575/L, 153, 46
3. 1 unit Kapal Royal Palma XVIII, ukuran panjang 74,88 meter, Lebar 22,00 meter, D 5,30 meter, Bendera Indonesia, Tonase Kotor (GT) 2278, Tonase Bersih (NT) 1296, Jenis Kapal tongkang, Pemilik PT Delimuda Nusantara.
4. 1 unit Kapal Royal. Palma 31, ukuran panjang 24,34 meter, Lebar 8.00 meter, D 3.65 meter, Bendera Indonesia, Tonase Kotor (GT) 197, Tonase Bersih (NT) 60, Call sign YE3476, Jenis Kapal tugboat, Pemilik PT. Delimuda Nusantara.

Karena itu, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads