Beli Hotel hingga Kapal
Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan Surya melakukan transfer ke sejumlah pihak. Uang yang ditransfer itu, kata jaksa, juga dari tindak pidana.
"Terdakwa Surya Darmadi dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal,mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri," ucap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang dibacakan jaksa adalah pembelian hotel. Surya Darmadi membeli hotel di Bali.
"Pada tahun 2015 Terdakwa melalui PT Menara Perdana melakukan pembelian dua bidang tanah dan bangunan berupa Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali, terletak di Jl Wana Segara No 33 Ling Segara, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," ungkap jaksa.
Surya Darmadi juga membeli properti di Australia menggunakan Asset Pacific Pty Ltd yang terletak di 235 Queen Street, Melbourne, Victoria, senilai AUD 45.400.000. Kemudian juga membeli membeli asset berupa 22 unit apartemen di Singapura senilai SGD 166.722.550.
Jaksa juga mengungkapkan Surya Darmadi memiliki kapal dari hasil tindak pidana kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan Pabrik Kepala Sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan. Pembelian kapal ini melalui PT Delimuda Nusantara.
Berikut sejumlah asset kapal milik Surya Darmadi:
1. Royal Palma -- IV, Barge, PT. Delimuda Nusantara, Dumai, 2000 PPj No.1213/L, 1596, 1317
2. Royal Palma 21, Tug Boat, PT. Delimuda Nusantara, Batam, 2012 PPm No.2575/L, 153, 46
3. 1 unit Kapal Royal Palma XVIII, ukuran panjang 74,88 meter, Lebar 22,00 meter, D 5,30 meter, Bendera Indonesia, Tonase Kotor (GT) 2278, Tonase Bersih (NT) 1296, Jenis Kapal tongkang, Pemilik PT Delimuda Nusantara.
4. 1 unit Kapal Royal. Palma 31, ukuran panjang 24,34 meter, Lebar 8.00 meter, D 3.65 meter, Bendera Indonesia, Tonase Kotor (GT) 197, Tonase Bersih (NT) 60, Call sign YE3476, Jenis Kapal tugboat, Pemilik PT. Delimuda Nusantara.
Karena itu, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
(zap/dhn)