Warga Dogiyai Gugat 3 UU Minta Provinsi Baru Papua Dibatalkan

Warga Dogiyai Gugat 3 UU Minta Provinsi Baru Papua Dibatalkan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 11:50 WIB
Peta Papua
Foto: Screenshot Google Maps
Jakarta -

Warga Dogiyai, Papua, Ramos Petege, menggugat UU Nomor 14, Nomor 15, dan Nomor 16 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Petegege meminta UU yang membentuk 3 provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu dibatalkan karena dinilai cacat formil.

Ketiga UU itu adalah:

1. UU Nomor 14/2022 tentang Papua Selatan
2. UU Nomor 15/2022 tentang Papua Tengah
3. UU Nomor 16/2022 tentang Papua Pegunungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan UU 14, 15, 16 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Petegege dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Kamis (8/9/2022).

Petegege menilai ketiga UU itu tidak memenuhi syarat formil pembentukan UU. Di antara alasannya yaitu pertama, UU pemekaran Papua tidak partisipatif. Hal itu tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa:

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

"Pembentuk ketiga UU a quo dalam hal ini tidak menerapkan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Partisipasi Masyarakat secara bermakna dengan tepat dan sudah seharusnya cacat formil dalam pembentukannya," ujar pemohon.

Kedua, ketiga UU pemekaran Papua tidak disertai Naskah Akademik. Hal itu sesuai Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 yang berbunyi:

"Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik."

"Berdasarkan hal-hal tersebut, pembentukan ketiga UU a quo tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang- undangan karena tidak memenuhi amanat Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 maupun Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 dan sudah jelas terdapat kecacatan formil pada pembentukannya," ucapnya.

Ketiga, sesuai dengan UU 12/2022, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwasannya terdapat tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Adapun proses pengharmonisasian dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang-tindih peraturan perundang-undangan dan antara undang-undang yang satu dan yang lain saling berkaitan. Dalam hal pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat apabila ingin melakukan pemekaran suatu provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua, maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus memperhatikan beberapa aspek yang 3 (tiga) diantaranya adalah kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

"Akan tetapi secara implementatif keberadaan UU a quo justru menimbulkan ketidaksetujuan dan penolakan dari masyarakat akan adanya pemekaran provinsi papua melalui ketiga UU a quo, tentu saja pembentukan ketiga UU a quo tidak terdapat urgensi yang jelas dan tidak memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat," tutur pemohon.

Petege juga menyebut banyaknya masyarakat Papua yang menolak kehadiran ketiga UU a quo, sejatinya hal tersebut menjadi bukti bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan poin kedua dari Teori Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen sehingga pembentukan ketiga UU a quo tidak diperhitungkan efektivitasnya.

"Oleh karena itu, pembentukan ketiga UU a quo tidak menerapkan asas dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d, dan sudah sewajarnya dinyatakan cacat formil," urai pemohon.

Berkas judicial review itu telah diterima MK dan masih diproses kepaniteraan MK.

Simak juga 'Kala Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads