Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (7/9/2022), massa aksi berorasi di depan Kantor Komnas HAM sekitar pukul 11.40 WIB. Massa aksi membawa spanduk hingga poster foto tubuh korban yang dimutilasi.
Massa aksi berbaris dan memenuhi separuh jalan di depan kantor Komnas HAM. Aparat kepolisian tampak berjaga dan mengatur lalu lintas di lokasi.
Pendemo mendesak pihak Komnas HAM datang dan menemui mereka. Massa aksi menolak melakukan audiensi soal kasus mutilasi warga Papua dengan masuk ke kantor Komnas HAM.
"Kami menuntut Komnas HAM segera ke luar," kata salah satu orator.
Berikut ini tuntutan Massa Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia segera merespon kejadian pembunuhan di luar hukum, terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel
2. Mendesak Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memproses enam anggota TNI AD, harus diproses dalam peradilan umum, dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas, dan tidak memihak
3. Mendesak Komnas HAM sebagai lembaga independen untuk segera turun melakukan investigasi terkait dengan kasus empat korban mutilasi di Timika untuk proses pengungkapan kebenaran peristiwa pembunuhan di luar hukum
4. Mendesak DPR RI untuk melanjutkan reformasi peradilan militer dengan melakukan revisi sistematis atas UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang notabenenya adalah biang segala bentuk impunitas kejahatan yang dilakukan TNI, langkah tersebut merupakan bentuk dari reformasi akses atas keadilan di Indonesia
5. Mendesak Pemerintah segera meratifikasi Statuta Roma. Agar semua pelaku pelanggaran HAM berat dapat dihukum secara adil.
6. Mendesak membuka akses jurnalis Nasional dan Internasional ke Papua agar meliput dengan akurat tanpa hoax.
Simak Video 'Perintah Jokowi ke Panglima TNI: Usut Tuntas Mutilasi Warga Mimika!':
[Gambas:Video 20detik] (aud/aud)