Laporan Korban Dinanti saat Peremas Pantat Wanita Dilepaskan

Laporan Korban Dinanti saat Peremas Pantat Wanita Dilepaskan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 07:23 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan (Foto: iStock)
Jakarta -

Polisi melepaskan pria inisial HH (32), ojek online (ojol) yang diduga meremas bokong wanita inisial KWL (20) di Setiabudi, Jakarta Selatan. HH akhirnya dipulangkan karena polisi tidak menerima laporan dari pihak korban.

Meski begitu, polisi mewajibkan HH untuk lapor diri. Pihak korban juga dinantikan polisi untuk membuat laporan di kepolisian agar HH bisa diproses lebih lanjut.

Seperti diketahui, aksi pelecehan itu terjadi di lokasi kebakaran di Jl Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban saat itu datang ke lokasi untuk mengecek rumah tantenya yang kebakaran. Di saat bersamaan pelaku melintas di loksi dan melakukan pelecehan kepada korban.

"Pertama tersenggol biasa kan karena banyak orang lewat. Begitu kedua kok agak berasa kan mungkin. Ketiga teriak dia dipegang lagi pantatnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin, saat dihubungi, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENT

Kejadian itu membuat korban berteriak dan menimbulkan reaksi warga. Warga kemudian memukuli HH dan mengamankannya.

Pelaku Dilepas karena Korban Tak Lapor

Polisi memanggil keluarga HH. HH kemudian dipulangkan setelah membuat surat pernyataan.

"Kita panggil keluarganya, kita kasih penjelasan kita wajibin lapor aja. Sementara itu, kita pulangkan. Intinya, keluarganya kita panggil biar jelas," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin saat dihubungi, Selasa (6/9).

Dia mengatakan pelaku telah membuat surat pernyataan dan wajib lapor ke Polsek Setiabudi. Pihak keluarga pelaku juga telah dipanggil.

"Keluarganya baru bisa datang. Makanya tadi kami panggil keluarganya. Semalam telepon, terus baru datang dari keluarganya. Kalau ada apa-apa juga kan keluarganya tahu," tuturnya.

Baca di halaman selanjutnya: pelaku dikenai wajib lapor

Simak juga 'Rekaman CCTV Penumpang Singkap Hijab Petugas KA di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]




Pelaku Dikenai Wajib Lapor

Meski dipulangkan, Suparmin mengungkapkan, HH dikenai wajib lapor. HH wajib lapor diri ke Polsek Setiabudi seminggu dua kali.

"(Wajib lapor) seminggu dua kali," imbuh Suparmin.

Lebih lanjut Suparmin mengatakan korban tidak membuat laporan atas kejadian tersebut. Polisi akan menindaklanjuti kembali apabila korban membuat laporan di kepolisian.

"Nanti kita proses kalau memang korbannya lapor, dateng, nanti kita proses. Terus ya (nanti ditanyakan) maunya gimana, mau musyawarah atau gimana gitu nanti," tuturnya.


Polisi Nantikan Laporan Korban

Suparmin mengatakan pihaknya membuka kemungkinan pelaku diproses hukum apabila korban melapor. Polisi saat ini masih menunggu laporan korban.

"Makanya itu. Korban juga belum lapor ditunggu-tunggu," lanjutnya.

Namun, hingga Rabu (7/9) kemarin, pihak kepolisian belum menerima laporan dari korban. Sehingga polisi memulangkan HH karena tidak punya dasar hukum untuk menahannya, sebab tidak ada laporan korban.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads