Polisi tidak menahan pria berinisial HH (32), ojek online (ojol) yang diduga meremas pantat wanita inisial KWL (20) di lokasi kebakaran di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku dilepas lantaran korban tidak membuat laporan.
"Nanti kita proses kalau memang korbannya lapor, dateng, nanti kita proses. Terus ya maunya gimana, mau musyawarah atau gimana gitu nanti," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin, Selasa (6/9/2022).
Dia mengatakan pelaku telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku dikenai wajib lapor dua kali seminggu ke Polsek Setiabudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku wajib lapor) seminggu dua kali," ujarnya.
Suparmin mengatakan pihaknya membuka kemungkinan pelaku diproses hukum apabila korban melapor. Polisi saat ini masih menunggu laporan korban.
"Makanya itu. Korban juga belum lapor ditunggu-tunggu," lanjutnya.
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi saat kebakaran terjadi pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang sedang mengecek rumah tantenya yang terbakar menjadi sasaran aksi bejat pelaku.
Pelaku sempat mendapat amukan warga dan mengalami luka ringan. Pelaku sempat diamankan di Polsek Setiabudi, namun saat ini telah dipulangkan.
Simak juga 'Eks Karyawan Kawan Lama Group Alami PTSD Usai Jadi Korban Pelecehan':