Video sejumlah warga yang mendatangi rumah Wali Kota Depok Mohammad Idris di Jatimulya, Cilodong, viral di media sosial. Mereka merupakan warga yang terdampak penggusuran bangunan liar di Cipayung.
Berdasarkan rekaman yang dilihat pada Rabu (7/9/2022), tampak sejumlah Satpol PP mendampingi warga. Mereka terlihat berkumpul dan berdiskusi.
Salah satu warga yang hadir, Dian, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (6/9/2022). Disebutkan ada 6 warga yang menyambangi rumah pribadi Wali Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu Pak Wali itu tidak keluar, malah yang keluar itu Satpol PP. Kita hanya berenam, tapi jumlah mereka lebih dari 10 (Satpol PP)," papar Dian kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dian menyebut pihaknya tak bisa bertemu dengan Wali Kota dengan alasan rumah yang disambangi bukanlah rumah dinas. Selain itu dijelaskan bahwa Wali Kota sedang berada di luar kota.
"Awalnya bilang lagi kurang sehat, eh terus sanggahan berikutnya katanya ke luar kota. Mereka memberikan alasan ini bukan rumah dinas Pak Wali, ini rumah pribadinya jadi kalau misalkan mau bertemu dengan Pak Wali, silakan di kantor," kata Dian.
Disebut Dian, tujuan warga datang ke sana untuk menyampaikan keluh kesah terkait penggusuran. Mereka, terutama yang dibiayai kontrakan selama 3 bulan, meminta kepastian.
"Kami itu minta penggantian secara pasti. Tertulis dan tanggungjawab mereka setelah tiga bulan kami di kontrakan, itu pembangunan apakah akan kita miliki kembali atau bagaimana. Tapi mereka tidak memberikan keputusan yang pasti untuk kita," papar Dian.
Untuk diketahui, sebanyak 24 bangunan liar di bahu Jalan Bonang Raya Blok Sawo, Cipayung, Depok, dibongkar Satpol PP. Lahan itu akan digunakan dalam perencanaan pembangunan stadion mini.
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pembongkaran dilakukan guna menindaklanjuti Perda 16 Tahun 2012 tentang penertiban bangunan di lahan milik Pemkot dan telah memberikan peringatan ke warga. Surat peringatan pertama diberi waktu 10 hari, peringatan kedua dengan batas 7 hari, dan peringatan ketiga diberi waktu 3 hari.
"Intinya dalam surat peringatan itu semua penghuni dengan sukarela membongkar sendiri dalam batas waktu yang sudah ditetapkan. Kalau tidak melakukan pembongkaran dengan sukarela kami akan melakukan bongkar paksa," kata Lienda di lokasi, Senin (5/9/2022).
Lienda menyebut pemilik bangunan tak memiliki surat kepemilikan tanah yang resmi. Warga yang keberatan atas pembongkaran tersebut bisa mengajukan ke Pemda dengan membawa dokumen tersebut.
"Tapi selama ini nggak ada juga. Peringatan dari Maret sudah berapa bulan? Enam bulan lho, bukan waktu yang sedikit ini penertiban terlama," tandasnya.
(dwia/dwia)