Bawaslu: Dana Rp 1,1 M yang Diselewengkan Pegawai Depok Telah Dikembalikan

ADVERTISEMENT

Bawaslu: Dana Rp 1,1 M yang Diselewengkan Pegawai Depok Telah Dikembalikan

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 17:51 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Gedung Bawaslu (Karin/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Kota Depok Syamsu Rahman (SR) telah mengembalikan dana hibah APBD Kota Depok sebesar Rp 1,1 miliar yang sempat dipakainya. SR diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"SR telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi. Pada Agustus 2021, SR mengembalikan uang tersebut ke rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Herwyn mengatakan SR sebelumnya melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021. Dia menyebut dana itu merupakan anggaran penyelenggaraan pemilihan 2020. SR, lanjutnya, kemudian mengembalikan dana tersebut pada Agustus 2021.

"Transfer dana dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Depok, ketua, anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat, serta ketua, anggota, dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI," katanya.

Meski telah mengembalikan dana tersebut, SR tetap diberhentikan dari jabatannya. Herwyn menjelaskan kasus tersebut terungkap saat BPK melakukan audit laporan keuangan tahun anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok.

"Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok. Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat," kata Herwyn.

Kemudian, Bawaslu Jawa Barat menerima hasil audit tersebut. Selanjutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat Eliazar Barus melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut kepada Bawaslu RI.

"Sekretaris Jenderal Bawaslu RI lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022," katanya.

Sebelumnya, dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok. Namun uang tersebut diduga dipakai oleh pegawai Bawaslu untuk kepentingan pribadi.

"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat melalui keterangan yang disampaikan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Alfa Dera, Senin (5/9).

Andi mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus ini. Dia menyebut dana itu diduga disalahgunakan oknum Bawaslu untuk kepentingan pribadi berupa kegiatan hiburan malam.

"Telah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ujarnya.

Lihat juga video 'Warganet Keluhkan Namanya Dicatut Parpol, Bawaslu Buka Suara':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT