Sebanyak 24 bangunan liar di bahu Jalan Bonang Raya Blok Sawo, Cipayung, Depok, dibongkar Satpol PP. Lahan itu akan digunakan dalam perencanaan pembangunan stadion mini.
Pantauan di lokasi, sejumlah Satpol PP dikerahkan untuk memantau pembongkaran bangunan rumah dan ruko. Alat berat digunakan untuk merobohkan bangunan.
Arus lalu lintas dari arah Kampung Benda ke Jalan Pitara padat merayap. Terlihat petugas Babinsa, Satpol PP, hingga Dishub mengatur lalu lintas di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pembongkaran dilakukan guna menindaklanjuti Perda 16 Tahun 2012 tentang penertiban bangunan di lahan milik Pemkot dan telah memberikan peringatan ke warga. Surat peringatan pertama diberi waktu 10 hari, peringatan kedua dengan batas 7 hari, dan peringatan ketiga diberi waktu 3 hari.
"Intinya dalam surat peringatan itu semua penghuni dengan sukarela membongkar sendiri dalam batas waktu yang sudah ditetapkan. Kalau tidak melakukan pembongkaran dengan sukarela kami akan melakukan bongkar paksa," kata Lienda, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Lienda menyebut pemilik bangunan tak memiliki surat kepemilikan tanah yang resmi. Warga yang keberatan atas pembongkaran tersebut bisa mengajukan ke Pemda dengan membawa dokumen tersebut.
"Tapi selama ini nggak ada juga. Peringatan dari Maret sudah berapa bulan? Enam bulan lho, bukan waktu yang sedikit ini penertiban terlama," sambungnya.
Dia mengatakan penertiban bangunan liar juga diperuntukkan buat pembangunan Stadion Mini. Nantinya fasilitas tersebut bisa digunakan oleh warga Cipayung.
"Kebetulan memang masuk ke area pembangunan stadion mini untuk warga Cipayung. Jadi jangan sampai ini dikuasai hanya segelintir orang, dimanfaatkan untuk pribadi padahal itu tanah negara. Kita kembalikan tanah negara ini, (untuk) bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak," ucapnya.
(idn/idn)