Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp 15 M Eks Pengacara ke Bharada Eliezer

Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp 15 M Eks Pengacara ke Bharada Eliezer

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 17:35 WIB
Sidang perdana gugatan Rp 15 miliar Deolipa Yumara eks pengacara Bharada E di PN Jaksel, Rabu (7/9/2022).
Sidang perdana gugatan Rp 15 miliar Deolipa Yumara eks pengacara Bharada E di PN Jaksel, Rabu (7/9/2022). (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara, dan Muhamad Burhanuddin, terhadap mantan kliennya itu soal pencabutan surat kuasa, ditunda. Hakim meminta penggugat melengkapi berkas legal standing dan alamat tergugat II Ronny Talapessy dilengkapi.

"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022. Memerintahkan kepada tergugat supaya hadir di sidang tersebut," ujar ketua majelis hakim Siti Hamidah, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Hakim mengatakan pihak Bharada E dan pihak Kapolri Cq Kabareskrim telah menerima surat panggilan dengan dibuktikan adanya tanda terima surat pemanggilan sidang. Namun kedua pihak tidak menghadiri sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tergugat II alias Ronny, hakim mengatakan juru sita pengadilan telah memanggil ke alamat yang tercantum di berkas permohonan, tetapi Ronny diduga telah pindah alamat kantor. Hakim pun meminta pihak penggugat memperbaiki alamat tergugat Ronny.

"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat II dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat. Sidang ditunda satu minggu," katanya.

ADVERTISEMENT

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu, 14 September 2022. Sementara itu, pengacara Deolipa, Emanuel Herdiyanto, mengaku heran soal alamat kantor Ronny Thalapessy yang disebut telah ganti.

"Ya unik juga sih orang ini tiap hari masuk TV alamat kantornya, kok nggak sesuai dengan yang kami tahu," kata Emmanuel usai sidang.

Ia berharap pada sidang selanjutnya para tergugat, seperti Bharada E, Ronny hingga pihak Polri menghadiri sidang gugatan tersebut. Hal itu untuk menguji apakah pencabutan surat kuasa Deolipa dan Burhanuddin terhadap Bharada E sah atau tidak.

"Ini kan mencegah jangan sampai ada interpretasi atau pendapat liar tentang apa yang mereka lakukan terhadap klien kami Pak Burhan dan Pak Deolipa surat kuasa dicabut tanpa ada alasan. Oleh karena itu kita bawa ke pengadilan supaya kemudian diperiksa berdasarkan UU bener nggak apa yang mereka lakukan ini," katanya.

Simak video 'Putusan Sidang Etik Agus Nurpatria terkait Brigadir J Diumumkan Sore Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu, secara terpisah Ronny Talapessy mengatakan ketidakhadirannya ke sidang tersebut karena masih mendampingi Bharada E menghadapi kasusnya. Ia mengaku heran mengapa Bharada E digugat Rp 15 miliar yang menurutnya Bharada E tidak akan sanggup membayar uang tersebut.

"Saya lagi fokus mendampingi Bharada E. Yang pemeriksaan sampai sekarang masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa," ungkap Ronny.

"Terus dia minta 15 M, ingat Bharada E itu pangkat paling rendah. 50 Tahun kerja juga tidak cukup untuk bayar Rp 15 M," tutur Ronny.

Sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin mengajukan gugatan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cq Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto).

Adapun salah satu petitum gugatan itu agar dinyatakan sebagai kuasa hukum Bharada E yang sah. Serta meminta agar ada pembayaran fee pengacara Rp 15 miliar.

Berikut isi petitumnya:

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;

2. Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) batal demi hukum;

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum;

4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/Advokat terkait sebagai Penasehat Hukum RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya;

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

5. Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum TERGUGAT I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan;

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);

7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad);

8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini;

9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung ;

Halaman 2 dari 3
(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads