Kanit Polsek Penjaringan Perintah Penyidik Terima Duit, Gimana Kapolseknya?

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 17:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. Polda Metro)
Jakarta -

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dikurung di tempat khusus karena diduga melakukan penyelewengan wewenang dalam penindakan kasus judi online. Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan kasus itu terus dikembangkan.

"Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya. Sementara dipatsus mereka diperiksa, dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9/2022).

Zulpan mengatakan dugaan penyelewengan penindakan kasus judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga akan diusut jika terbukti ikut menerima duit.

"Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," tutur Zulpan.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dikurung 30 Hari

Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 penyidik anak buahnya setelah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. AKP M Fajar disanksi kurungan 30 hari di tempat khusus.

"Terhitung kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai 5 Oktober 2022.

Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Berkas dari Paminal Propam Polri sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan penyidik Propam punya waktu 30 hari melakukan pemberkasan, dan selama itu yang bersangkutan dipatsus," jelasnya.

Simak juga video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':



Baca di halaman selanjutnya: AKP M Fajar perintahkan anak buah terima duit kasus judi.




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork