Peninjauan kembali (PK) Imam Nahrawi ditolak Mahkamah Agung (MA) dan tetap dihukum 7 tahun penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti korupsi dan harus mengembalikan uang ke negara Rp 19 miliar.
"Tolak," demikian lansir informasi singkat MA dalam website-nya, Rabu (7/9/2022).
Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan itu diketok pada 1 September 2022 dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, KPK memproses Imam Nahrawi terkait uang itu diterima terkait jabatan Imam sebagai Menpora selama menjabat. Imam didakawa Pasal yang terbukti tetap, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 12b ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 (1) KUHP.
Akhirnya tudingan KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim hingga tingkat kasasi. Untuk pidana pokoknya, Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan mantan Menpora dari PKB itu mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.
"Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Hukuman uang pengganti di atas lebih berat dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ataupun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu sebesar Rp 18 miliar. Imam Nahrawi diberi waktu satu bulan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya itu ke kas negara. Bila tidak mau, hartanya dirampas dan dilelang.
"Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara," ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
MA juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Adapun denda tetap Rp 400 juta. Namun subsidernya diperberat dari 3 bulan menjadi 6 bulan kurungan.
Lihat juga video 'Ingin Usut Duit Suap, JC Imam Nahrawi Tetap Ditolak Hakim':