Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Bui Terkait Kasus Kekerasan Seksual

M Bagus Ibrahim - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 13:09 WIB
Julianto Eka Putra (tengah) (Dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Malang -

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra alias JE, divonis penjara 12 tahun. JE terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes, seperti dilansir detikJatim, Rabu (7/9/2022).

Pantauan detikJatim, sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra.

Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.

Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Piliphus Sitepu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir adalah Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun.

Lihat juga video 'Bos SMA SPI Kota Batu Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang':






(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork