Hakim Agung Ini Sebut Koruptor Rp 546 Miliar Djoko Tjandra Layak Lepas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 12:21 WIB
Eddy Army (dok.MA?
Jakarta -

Hakim agung Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya sehingga Djoko Tjandra tetap dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 546 miliar.

Suara hakim agung Eddy Army kalah dengan empat hakim agung lainnya, yaitu Andi Samsan Nganro, Suhadi, Prof Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni. Berikut alasan Eddy Army meminta agar Djoko Tjandra bebas yang dilansir website MA, Rabu (7/9/2022):

A. Alasan Yuridis Formil Permohonan Peninjauan Kembali II (Kedua) dari Terpidana

Bahwa meskipun permohonan peninjauan kembali I (pertama) yang diajukan Terpidana terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 K/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 ditolak Mahkamah Agung sesuai Putusan Peninjauan Kembali Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012, demikian pula meskipun permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014, namun permohonan peninjauan kembali II (kedua) dari Terpidana secara formil dapat diterima dengan pertimbangan yuridis sebagai berikut:

1. Tentang Asas Hukum Umum Peninjauan Kembali;

Bahwa norma hukum peninjauan kembali dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut di atas, hanya memuat asas hukum umum tentang peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hanya merupakan lex generalis serta berlaku umum terhadap semua pemeriksaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik terhadap putusan perkara pidana, putusan perkara perdata, putusan perkara perdata agama, putusan perkara pidana militer maupun putusan perkara tata usaha negara. Norma hukum peninjauan kembali dalam kedua pasal tersebut di atas sama sekali tidak mengatur secara khusus tentang pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;


2. Tentang Ketentuan Khusus Peninjauan Kembali;

Bahwa norma hukum tentang peninjauan kembali terhadap putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah diatur terlebih dahulu secara khusus dalam Bab XVIII tentang Upaya Hukum Luar Biasa pada Bagian Kedua KUHAP sebagaimana jelasnya dimaksud Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 KUHAP.

Bahwa selain itu, tentang keberadaan norma hukum bersifat khusus tentang permohonan peninjauan kembali terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap juga telah diatur dan ditegaskan dalam norma hukum Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan "Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana";

Bahwa frasa "digunakan" acara peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam norma hukum Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 di atas, telah lebih dari cukup untuk menjelaskan dan menegaskan bahwa pengaturan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dilakukan dan dilaksanakan secara khusus dengan memedomani norma hukum pada Bagian Kedua tentang Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 KUHAP, yang tiada lain adalah merupakan norma hukum lex specialis derogat legi generalis tentang Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, yang secara jelas dan tegas telah mengatur secara khusus tentang dasar-dasar, persyaratan dan pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali tidak termasuk Jaksa/ Penuntut Umum, tata cara, prosedur penerimaan berkas, pemeriksaan di muka sidang peninjauan kembali dan jenis putusan yang dapat dijatuhkan pada permohonan peninjauan kembali, adalah merupakan pengaturan peninjauan kembali secara khusus dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (lex specialis), tentu termasuk norma hukum Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 06 Maret 2014;

3. Tentang Asas Litis Finiri Oportet dan Lex Specialis Derogat Legi Generalis;

Bahwa selain itu, meskipun dalam ilmu hukum dikenal asas litis finiri oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun asas tersebut hanya dipandang dan lebih berkaitan dengan kepastian hukum saja. Sedangkan demi keadilan, kemanfaatan hukum secara bermartabat dan demi tegaknya kebenaran materiil dalam perkara pidana, asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan kalau hanya membolehkan peninjauan kembali dilakukan satu kali;

Bahwa asas litis finiri oportet tersebut dan keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 yang mengatur peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali, justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan (vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945);
Bahwa selain itu, perdebatan mengenai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, tiada lain dan tidak dapat dipungkiri adalah sebagai konsekuensi dari asas negara hukum yang selama ini dianut Republik Indonesia, dan akhir dari perdebatan itu dipastikan bahwa justru keadilan dan kemanfaatan hukum yang bermartabat yang lebih diutamakan;


Bahwa demikian pula dalam pelaksanaan identifikasi aturan hukum dalam praktek peradilan tidak jarang dan bahkan sering dijumpai antinomi hukum (konflik antar norma hukum) seperti ersebut di atas, maka terhadap hal tersebut akan berlaku asas preferensi hukum (asas penyelesaian konflik norma hukum) berupa "lex specialis derogat legi generalis", yaitu peraturan perundang-undangan yang khusus mengalahkan peraturan perundangan-undangan yang umum;

4. Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final, Binding dan Erga Omnes;

Bahwa oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, binding dan erga omnes, maka dengan sendirinya dan dengan serta merta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- IX/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, telah berkekuatan hukum tetap, mengikat dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, sehingga eksistensi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 yang mengatur dan membatasi permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan satu kali secara yuridis tidak tepat dipertahankan lagi, karena disamping materinya bertentangan dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh putusan Mahkamah Konstititusi tersebut, juga secara hierarkis kedudukan KUHAP jauh lebih tinggi ketimbang Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 yang mengatur dan membatasi permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan satu kali, ternyata konsiderans Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tersebut satu sama lain saling bertentangan dengan muatan materi yang diaturnya, yakni di lain pihak tetap mempertimbangkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan norma hukum Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, namun di pihak lain justru materi Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut tetap mengatur dan membatasi permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, demi tegaknya kebenaran materiil, kemanfaatan hukum dan keadilan yang bermartabat, maka keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tidak tepat lagi dipertahankan sebagai panduan atau pedoman bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan satu kali;

5. Tentang Asas Adagium Interpretio Cessat in Claris (Norma yang Sudah Jelas Tidak Dapat Ditafsirkan Lagi);

Bahwa selain itu, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 K/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum yang tidak berhak, sama sekali keliru dan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim yang nyata, karena judex juris dalam memeriksa dan mengadili perkara peninjauan kembali yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum tersebut ternyata dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak sesuai, bertentangan dengan dan bahkan melanggar hukum formil yang mengatur secara khusus tentang pemeriksaan peninjauan kembali perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 3 KUHAP, Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP, yang secara jelas, tegas,
limitatif dan tuntas telah mengatur segala sesuatu mengenai peninjauan kembali sesuai asas adagium interpretio cessat in claris, yaitu:

a. Melanggar Pasal 3 KUHAP yang mengatur bahwa peradilan harus dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini, tetapi judex juris justru menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa/ Penuntut Umum yang tidak berhak dan tidak menurut cara yang diatur dalam KUHAP;
b. Melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang mengatur hanya Terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali, namun judex juris justru menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum yang tidak berhak;
c. Melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan, bukan diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum;
d. Melanggar Pasal 266 ayat (3) KUHAP yang mengatur tidak boleh menjatuhkan pidana melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula, namun judex juris menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, padahal Terpidana dalam putusan semula tidak pernah dijatuhi pidana;
e. Melanggar Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, yaitu judex juris dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak menggunakan norma hukum acara peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam KUHAP;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yuridis di atas, demi terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum yang bermartabat serta demi tegaknya kebenaran materiil, maka permohonan peninjauan kembali kedua dari Terpidana dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, beralasan hukum secara formil dapat diterima.

Simak juga 'Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra':






(asp/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork