Bripka Ricky Rizal diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bareskrim menyatakan Bripka Ricky jujur dalam pemeriksaan tersebut.
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar, mengaku sudah meyakini kliennya akan jujur dalam pemeriksaan tersebut. Dia mengaku sudah memberi wejangan agar Bripka Ricky jujur dalam kasus ini.
"Saya yakin dia akan memberikan keterangan yang jujur pada saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector tersebut, karena saya ingatkan dia jika tidak jujur akan mempersulit dia atau memberatkan dia sendiri," kata Erman saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan Bripka Ricky bahwa menutupi sesuatu akan terdeteksi alat lie detector.
Erman mengatakan hasil jujur dalam pemeriksaan menggunakan lie detector juga tak terlepas dari sikap Bripka Ricky. Selain itu, Bripka Ricky mendapat dukungan oleh pihak keluarga.
"Tentu ditambah dengan kesadaran Ricky Rizal sendiri dan dengan dukungan keluarga istri orang tua dan saudara-saudaranya agar dia bisa memberikan keterangan yang jujur dalam setiap pemeriksaan perkaranya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Hasilnya, ketiga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu dinyatakan jujur dalam menjalani pemeriksaan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9).
Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis lusa (8/9).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo, Sidang Tetap Disiapkan':
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.