Sambo Dijadwalkan Diperiksa soal Obstruction of Justice di Mako Brimob

Sambo Dijadwalkan Diperiksa soal Obstruction of Justice di Mako Brimob

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 09:55 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Irjen Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo juga dijadwalkan akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Kamis (8/9).

Sementara itu, Putri Candrawathi dan ART Susi telah diperiksa dengan lie detector pada Selasa (6/9). Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf juga telah diperiksa dan dinyatakan jujur.

ADVERTISEMENT

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

Simak Video 'Pakar Hukum Ungkap Alasan Sambo cs Harus Dihukum Lebih Berat':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads