Polisi: Tersangka Kasus Sambo Dicecar Pertanyaan Kunci di Uji Kebohongan

Polisi: Tersangka Kasus Sambo Dicecar Pertanyaan Kunci di Uji Kebohongan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 18:39 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Jakarta -

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) kepada lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima tersangka bakal dicecar pertanyaan kunci.

"Hanya pertanyaan kunci (yang ditanyakan kepada para tersangka)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Andi tak menjelaskan apa saja pertanyaan kunci yang dimaksud. Dia menyebut pertanyaan yang disampaikan ke tiap tersangka berbeda-beda sesuai dengan perannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," katanya.

Andi Rian sebelumnya mengatakan tiga tersangka, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf, telah selesai diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Ketiganya dinyatakan jujur berdasarkan hasil uji kebohongan.

ADVERTISEMENT

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Brigjen Andi Rian.

Dia mengatakan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Putri Candrawathi, yang berstatus tersangka, dan asisten rumah tangganya, Susi, yang berstatus saksi, bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis (8/9).

Kasus Brigadir J Tewas Ditembak

Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuh. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.

Simak Video: Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo, Sidang Tetap Disiapkan

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads