Pinangki Ditahan Mulai 2020
Diketahui, Pinangki dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Baru satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Pinangki menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang. Pinangki dieksekusi Senin 2 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru sekitar setahun lebih Pinangki dieksekusi, kini dia dinyatakan bebas bersyarat. Pinangki keluar dari lapas pada Selasa (6/9) kemarin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan bila Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Pinangki diketahui mulai ditahan sejak Agustus 2020. Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Pinangki Bebas Murni 2023
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkap Pinangki Sirna Malasari bebas murni akhir tahun depan. Pinangki dipidana dengan vonis 4 tahun bui, sehingga bisa bebas murni pada akhir 2023.
"Pinangki lama pidana 4 tahun. Bebas murni 18 Desember 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan, karena bebas bersyarat, Pinangki akan menjalani masa bimbingan. Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) Pinangki itu akan berakhir pada 18 Desember 2024.
"Berakhir masa bimbingan PB 18 Desember 2024, pembimbingan Bapas Jakarta Selatan," jelasnya.
(zap/idn)