Beda Gaya Pinangki Eks Jaksa yang Kini Bebas dari Penjara

Beda Gaya Pinangki Eks Jaksa yang Kini Bebas dari Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 21:13 WIB
Pinangki Sirna Malasari (Dok. Istimewa)
Pinangki Sirna Malasari (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari keluar dari lapas hari ini usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Penampakan Pinangki saat keluar dari lapas agak berbeda dari sebelumnya saat menjalani persidangan terkait kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui, penampilan Pinangki sempat mendapat sorotan karena gaya hidup mewahnya saat sebelum terjerat kasus suap Djoko Tjandra. Sebelum terjerat kasus, Pinangki kerap berpergian ke luar negeri. Saat di persidangan terungkap Pinangki memiliki BMW hingga pernah melakukan operasi kecantikan di Amerika Serikat (AS).

Awalnya Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 2020 terkait kasus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik, awalnya penampilan Pinangki terlihat memakai kacamata, berambut pendek, dan memakai rompi pink. Tangan Pinangki saat itu tampak terborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hari kemudian Pinangki kembali diperiksa terkait kasus suap Djoko Tjandra. Namun saat itu Pinangki telah berubah penampilan dari semula tidak memakai jilbab jadi memakai jilbab. Saat diperiksa di gedung Bundar Kejaksaan Agung pada tanggal (9/9/2020), Pinangki terlihat memakai rok hitam, memakai rompi pink, dan kerudung berwarna abu-abu.

Saat menjalani sidang, Pinangki juga mengubah tampilannya menjadi lebih tertutup. Pinangki memakai baju gamis dan hijab panjang.

ADVERTISEMENT
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jaksa Agung St Burhanuddin sebelumnya disebut pernah mengamuk ke anak buah karena ada terdakwa tiba-tiba mendadak pakai peci dan hijab saat hendak sidang. Burhanuddin pun menerbitkan imbauan kepada jaksa di kejati dan kejari yang menyelenggarakan persidangan.

Lalu saat Pinangki dieksekusi di Lapas Tangerang, dia kembali mengubah penampilannya. Pinangki terlihat memakai rompi pink tanpa menutup kepalanya lagi dengan jilbab.

Penampilan Baru Pinangki saat Keluar Lapas

Saat bebas bersyarat pun sama. Bedanya, Pinangki tidak memakai rompi tahanan lagi. Dia juga tidak lagi memakai hijab saat mendapat bebas bersyarat.

Tampak Pinangki keluar dari LP Kelas II-A Tangerang dengan penampilan baru.

Dalam foto yang diterima detikcom, Selasa (6/9/2022), Pinangki keluar dengan pakaian kasual. Ia memakai baju hitam dengan motif putih.

Tampak pula Pinangki memakai riasan wajah minimalis. Alisnya tampak ditebalkan dengan pensil alis. Selain itu, ia tampil dengan masker hitam.

Lihat Video: Selain Pinangki, Ratu Atut Juga Bebas Bersyarat

[Gambas:Video 20detik]



Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

Kabar Pinangki keluar dari lapas setelah mendapatkan bebas bersyarat disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022). Masjuno menyebut, selain Pinangki, hari ini Ratut Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat.

Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Pinangki disebut telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk mendapatkan bebas bersyarat. Selain itu, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan. Serta mentaati aturan selama berada di lapas.

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Halaman 2 dari 2
(yld/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads