Bila Tak Dapat Diskon Vonis 60 Persen, Pinangki Tak Akan Bebas Saat Ini

Bila Tak Dapat Diskon Vonis 60 Persen, Pinangki Tak Akan Bebas Saat Ini

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 09:50 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus menjadi buah bibir. Usai ditangkap terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, kini gaya hidup mewahnya pun tak luput dari sorotan media. Ini potretnya.
Foto Pinangki Sirna Malasari: (dok. Pribadi/Instagram @pinangkit)
Jakarta -

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat bebas bersyarat dikarenakan masa hukumannya hanya 4 tahun penjara. Jika Pinangki dihukum berdasarkan putusan awal yakni 10 tahun, akankan dia mendapat bebas bersyarat tahun ini?

Untuk mendapatkan bebas bersyarat, maka Pinangki setidaknya telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan. Kemudian juga berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Dan juga telah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam kasus ini, Pinangki adalah terpidana kasus suap Djoko Tjandra yang divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, vonis tersebut disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa di tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

Jika hukuman Pinangki itu tetap 10 tahun penjara dan tidak didiskon 60 persen, maka diperkirakan dia akan dapat bebas bersyarat pada tahun 2026. Sebab, 2/3 masa pidana dari 10 tahun adalah 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan masa tahanan. Ini juga bisa berkurang jika dikurangi remisi.

Yang jelas, Pinangki tidak akan bebas bersyarat tahun ini jika dia tidak dihukum 4 tahun penjara. Jika dihitung, 2/3 dari 4 tahun adalah 32 bulan.

Pinangki ditahan sejak penyidikan pada Agustus 2020. Kemudian bebas bersyarat September 2022, berarti Pinangki mendekam di penjara selama 25 bulan, sebab dia mendapat dua kali remisi yakni remisi lebaran dan HUT RI.

Selanjutnya

Simak Video 'Berkelakuan Baik, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat':

[Gambas:Video 20detik]



Pinangki Ditahan Mulai 2020

Diketahui, Pinangki dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Baru satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Pinangki menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang. Pinangki dieksekusi Senin 2 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB saat itu.

Baru sekitar setahun lebih Pinangki dieksekusi, kini dia dinyatakan bebas bersyarat. Pinangki keluar dari lapas pada Selasa (6/9) kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan bila Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Pinangki diketahui mulai ditahan sejak Agustus 2020. Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Pinangki Bebas Murni 2023

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkap Pinangki Sirna Malasari bebas murni akhir tahun depan. Pinangki dipidana dengan vonis 4 tahun bui, sehingga bisa bebas murni pada akhir 2023.

"Pinangki lama pidana 4 tahun. Bebas murni 18 Desember 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Rika mengatakan, karena bebas bersyarat, Pinangki akan menjalani masa bimbingan. Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) Pinangki itu akan berakhir pada 18 Desember 2024.

"Berakhir masa bimbingan PB 18 Desember 2024, pembimbingan Bapas Jakarta Selatan," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads