Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkap Pinangki Sirna Malasari bebas murni akhir tahun depan. Pinangki dipidana dengan vonis 4 tahun bui, sehingga bisa bebas murni pada akhir 2023.
"Pinangki lama pidana 4 tahun. Bebas murni 18 Desember 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan, karena bebas bersyarat, Pinangki akan menjalani masa bimbingan. Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) Pinangki itu akan berakhir pada 18 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berakhir masa bimbingan PB 18 Desember 2024, pembimbingan Bapas Jakarta Selatan," jelasnya.
Diketahui, Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Pinangki sudah menjalani masa pidana selama 2 tahun dari vonis 4 tahun penjara di tingkat banding.
Pinangki adalah terpidana kasus suap Djoko Tjandra. Pinangki membantu Djoko Tjandra agar lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Atas perbuatannya itu, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Simak Video 'Berkelakuan Baik, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat':