Breaking News: Pinangki Bebas Bersyarat!

Breaking News: Pinangki Bebas Bersyarat!

Khairul Maarif - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 15:09 WIB
Pinangki Sirna Malasari (baju hitam)-(dok. Istimewa)
Pinangki Sirna Malasari (berbaju hitam). (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari lapas pada hari ini.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

ADVERTISEMENT

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Lihat juga video 'Saat Dosen FH UGM Pertanyakan Hilangnya Pasal 12a dalam Dakwaan Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads