KPK bicara tentang aturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Salah satu yang terbaru ada eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dibebaskan bersyarat hari ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mulanya aparat penegak hukum dapat memberikan rekomendasi soal pembebasan bersyarat kepada para terpidana. Namun, hal itu tidak berlaku semenjak Undang-Undang No. 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dicabut.
"Nah, dulu kalo itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PP itu oleh MA," kata Alex kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, dia menyebut pembebasan bersyarat itu saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Ham (Kumham). Sehingga, segala pembebasan, remisi maupun asimilasi merupakan wewenang penuh Dirjan Pemasyarakatan.
"Kan Pinangki itu kan dihukumnya cuma 4 tahun, yang jelas sekarang hak-hak terpidana ya, entah itu remisi, entah itu bersyarat, itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham kan gitu," ucap Alex.
"Artinya, sekarang sepenuhnya kewenangan untuk memberikan remisi, pembebasan bersyarat atau asimilasi itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkumham Dirjen Pas," lanjutnya.
Adapun terkait pembebasan bersyarat, kata Alex, itu merupakan hak para terpidana. Namun, nantinya Alex bakal menambahkan soal pencabutan hak bebas bersyarat jika tersangka itu tidak kooperatif atau lain hal dalam.
"Bisa nggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU. Mungkin ke depan kalo misalnya ada terdakwa tidak kooperatif, tertib dan lain-lain, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan," jelasnya.
Sementara itu, Alex menyebut pencabutan hak bebas bersyarat itu juga dapat dilaksanakan kepada pejabat publik yang menjadi terpidana. Salah satu caranya lewat pencabutan hak pilih dan dipilih.
"Kalo pejabat publik, ya itu tadi. Mencabut hak dipilih dan dipilih dan mencabut supaya tidak mendapatkan haknya selaku terpidana," tutup Alex.
Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut bebas bersyarat hari ini.
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9).
Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Simak Video: Selain Pinangki, Ratu Atut Juga Bebas Bersyarat