Pelaku pemerkosa anak disabilitas berusia 13 tahun di taman perumahan di Kota Bogor akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AJ (23) ditangkap setelah 10 hari berkeliaran bebas usai melakukan perbuatan bejatnya itu.
"Tersangka berinisial AJ. Untuk saat ini tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut, untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Selasa (6/9/2022).
AJ ditangkap di Jl Raya KS Tubun, Kota Bogor, pada Jumat (2/9). Sementara tersangka AJ melakukan aksi bejatnya itu di area terbuka di sekitar danau dan taman di Kelurahan Ciparigi, Kota Bogor, pada Jumat (28/8) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka membujuk atau mengajak nongkrong, kemudian karena situasi dan tempat yang memungkinkan, korban dipaksa dan terjadi kejadian pemerkosaan atau pelecehan seksual," kata Ferdy.
Lebih lanjut Ferdy mengungkap pihaknya sedikit terkendala dalam menangkap pelaku, sebab kondisi korban sulit dimintai keterangan. Polisi harus melakukan pendekatan khusus mengingat korban seorang anak berkebutuhan khusus.
"Untuk informasi tambahan, kenapa baru kita amankan tersangka ini, karena kita membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Korban ini adalah adalah anak yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus pula, sehingga dia mau memberikan keterangan," beber Ferdy.
"Sehingga inilah yang menjadi kendala penyidik sejak awal, namun kemudian bisa diajak bicara, bisa diajak komunikasi dan memberikan keterangan dengan terbuka," tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan AJ ditangkap di Jl. Raya KS Tubun, Kota Bogor. Saat itu, AJ tengah dalam perjalanan pulang usai bekerja.
"Kita amankan tersangka di seputaran Warung Jambu (Bogor Utara Kota Bogor) karena pelaku ada sekitaran itu. Kita amankan di tengah jalan karena dapat informasi kalau yang bersangkutan pulang kerja lewat situ dan pada saat itu juga langsung kita amankan di sekitaran lokasi," kata Dhoni.
Untuk saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum. Saat ini tersangka ditahan dengan jeratan UU Perlindungan Anak.
Lihat juga video 'Bejat! Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Berkali-kali hingga Melahirkan':