Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Sebulan Sekali sampai 2026

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Sebulan Sekali sampai 2026

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 19:17 WIB
Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022). (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini selepas dipenjara atas kasus korupsi. Ratu Atut wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Kelas II Serang hingga 2026.

"Setiap sebulan sekali (wajib lapor), itu nanti mekanismenya lewat Zoom, bisa datang ke sini," kata anak Ratu Atut, Andika Hazrumy, kepada wartawan di Serang, Selasa (6/9/2022).

Andika menyebut ibunya tetap akan menjalani wajib lapor setiap bulan sekali. Setelah bebas bersyarat, ibunya akan kembali ke keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratu Atut juga akan tetap tinggal di Serang. Andika belum bisa menjawab apakah ibundanya akan kembali berkancah di politik atau tidak.

"Kan baru (bebas), ke keluarga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, pembebasan bersyarat Atut ini mewajibkan dirinya mendapatkan bimbingan dari Bapas Serang. Bila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan itu akan dicabut.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu, tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti.

Simak Video: Selain Pinangki, Ratu Atut Juga Bebas Bersyarat

[Gambas:Video 20detik]




(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads