Bebas dari Penjara, Ratu Atut Lapor ke Bapas Serang

Bebas dari Penjara, Ratu Atut Lapor ke Bapas Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 17:54 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Ratu Atut (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana korupsi Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang. Kedatangan mantan Gubernur Banten itu didampingi keluarga.

Pantauan detikcom di Bapas Kelas II Serang di Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Atut datang pukul 16.48 WIB. Salah seorang yang mendampingi Atut adalah mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Atut juga didampingi menantunya, Adde Rosi Khoerunnisa, yang juga anggota DPR RI, dan istri dari Andika. Ada juga anaknya yang perempuan, Andiara Aprilia Hikmat. Ada beberapa kerabat lain yang juga ikut mengantarnya lalu duduk di kursi tunggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atut datang mengenakan pakaian putih dengan setelan kerudung motif kuning dan cokelat. Ia langsung menuju meja pelayanan Bapas. Atut langsung dilayani mengurusi berkas-bekas pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat Atut sendiri tetap mewajibkannya menjalani bimbingan. Apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

ADVERTISEMENT

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," imbuhnya.

Simak video 'Selain Pinangki, Ratu Atut Juga Bebas Bersyarat':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads