Ini Jumlah Remisi Didapat Ratu Atut yang Harusnya Bebas Murni 2025

Ini Jumlah Remisi Didapat Ratu Atut yang Harusnya Bebas Murni 2025

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 13:39 WIB
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar.
Ratu Atut Chosiyah (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Hari ini mantan Gubernur Banten itu resmi menghirup udara bebas.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Selasa (6/9/2022), Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.

Di surat itu, tertuang pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada Ratu Atut yakni karena menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan lain adalah surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun.

ADVERTISEMENT

Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.

Atut juga mendapatkan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Tanggal pembebasan bersyarat setelah surat ini ditandatangani adalah segera. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Atut pada hari ini bebas bersyarat. Mulai hari ini Atut juga akan mengikuti program yang ada.

"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti siamg ini.

Lihat juga video 'Curhat Eks Kadis Kesehatan Banten Diminta Patuh Oleh Atut':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kasus korupsi yang mengantarkan Ratu Atut ke bui di halaman berikutnya.

Catatan detikcom, Atut dihukum atas kasus suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan.

Pada perkara suap Akil, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.

Sedangkan di korupsi alat kesehatan ia divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads