Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan seremoni pemotongan kabel di Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Namun Dinas Bina Marga menyebut perlu waktu sekitar dua minggu untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Awalnya Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan seremoni hanya memotong sebagian kecil kabel udara di Jl Mampang Prapatan Raya. Sisa pengerjaan akan dilakukan oleh petugas Bina Marga.
"Potongannya sebentar kalau hanya di lokasi acara. Yang penting kita potong semua sesuai ruas sepanjang jalan. Kita butuh waktu untuk potong dan membersihkannya," kata Hari saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari memperkirakan tidak perlu waktu berbulan-bulan untuk memotong kabel di sepanjang Jl Mampang Prapatan. "Untuk area Mampang, sekitarnya, bisa dua mingguan sambil cabut tiang," katanya.
Hari menyebut, Bina Marga berencana untuk memotong kabel di Kebayoran Baru usai pekerjaan Mampang Prapatan selesai. "Waktunya nanti dikabari," ucapnya.
Anies Saat Seremoni Potong Kabel
Gubernur Anies Baswedan memimpin acara seremonial pemotongan mandiri kabel udara di Mampang Prapatan. Anies mengumpamakan kabel fiber optic yang semrawut layaknya bakmi hitam.
"Kita tahu bahwa selama ini kabel-kabel ini bergerak di atas, sehingga menjadi pemandangan yang unik karena ini, kalau difoto, seperti bakmi hitam yang menggelantung di mana-mana. Saking sudah lamanya ini, sebagian dari kita sudah menganggap itu tidak jadi masalah," kata Anies dalam sambutan, Senin (5/9).
Sebagai informasi, dalam program SJUT tahap pertama ini, dilakukan pemotongan kabel di tujuh ruas jalan yang berada di Jaksel. Dalam program ini, sepanjang 25 kilometer kabel dipotong. Anies menargetkan program ini bisa direalisasikan di seluruh DKI Jakarta.
"Dimulai 20 km pertama, kemudian ada 5 km berikutnya, tapi nanti ditargetkan tentu seluruh kota bisa berubah jadi kawasan dengan SJUT. Tugas ini diembankan kepada JakPro untuk laksanakan dan ini sedang dalam proses. Nanti kami berharap proses ini bisa selesai," kata Anies.
(aik/dnu)