4 Dugaan Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 11:47 WIB
Jakarta -

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, bakal menjalani sidang etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agus punya sejumlah peran dalam merintangi penyidikan.

"Sebagai info Propam, akan ada sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Agus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Dedi mengatakan ada 14 orang saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang etik terhadap Kombes Agus. Dia menyebut sidang kemungkinan akan berlangsung hingga dini hari.

Lalu apa peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus ini?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, setidaknya ada empat peran Kombes Agus dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

1. Agus diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal. Agus diduga membawa para saksi itu untuk interogasi dan prarekonstruksi di ruang Biropaminal serta mengamankan barang bukti di brankas Kaden A Biropaminal.

2. Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. Brigjen Hendra saat itu merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork