Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebanyak 14 saksi akan dihadirkan dalam sidang ini.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri, Selasa (6/9/2022).
Dedi mengatakan sidang ini berkemungkinan akan berlangsung hingga larut malam nanti. Dengan itu, hasil putusannya akan diumumkan pada Rabu besok (7/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini oleh karenanya rekan-rekan apabila nanti sampai dengan larut malam, apalagi sampai dini hari, untuk hasil sidang insyaallah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja. Karena tidak mungkin kita sampai jam 2, jam 3 pagi, saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan," katanya.
Lalu, untuk pasal yang disangkakan kepada Kombes Agus adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, Dedi menyebut saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, hingga Kompol Chuck Putranto.
"Empat belas saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," katanya.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Sementara Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Simak Video 'Kombes Agus Nurpatria Disidang Etik soal Pembunuhan Brigadir J':