4 Dugaan Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo

4 Dugaan Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 11:47 WIB
Jakarta -

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, bakal menjalani sidang etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agus punya sejumlah peran dalam merintangi penyidikan.

"Sebagai info Propam, akan ada sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Agus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan ada 14 orang saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang etik terhadap Kombes Agus. Dia menyebut sidang kemungkinan akan berlangsung hingga dini hari.

Lalu apa peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus ini?

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, setidaknya ada empat peran Kombes Agus dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

1. Agus diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal. Agus diduga membawa para saksi itu untuk interogasi dan prarekonstruksi di ruang Biropaminal serta mengamankan barang bukti di brankas Kaden A Biropaminal.

2. Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. Brigjen Hendra saat itu merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

3. Agus diduga tidak memerintahkan AKP Irfan untuk menyerahkan CCTV kepada penyidik Polres Jaksel yang saat itu sedang menangani perkara dugaan penembakan Yosua.

4. Agus diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar saat membuat BAP (berita acara pemeriksaan) tiga saksi hanya mengganti BAI (berita acara interogasi) Biropaminal yang telah dibuat. Dia juga diduga berperan aktif dalam prarekonstruksi yang didasari BAI Biropaminal serta menggunakan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi.

Termasuk Agus, berikut daftar 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari tujuh nama itu, ada tiga orang yang telah dipecat lewat sidang etik. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Ketiganya mengajukan banding.

Halaman 2 dari 2
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads