Debu hitam kembali mencemari lingkungan daerah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Warga telah melaporkan pencemaran tersebut ke Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakut.
Seorang warga bernama Cecep Supriadi mengatakan debu berwarna hitam pekat itu mencemari lingkungan sejak Sabtu (3/9/2022).
"Waktu Sabtu itu debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget," kata Cecep seperti dilansir Antara, Selasa (6/9).
Debu yang mencemari area 'Rumah Si Pitung' itu mengendap di lantai dan mengotori permukiman setelah sempat berembus angin kencang.
"Debunya sama hitam pekat kayak sebelumnya. Banyak sekali ini, karena dari kemarin angin kencang," ujar dia.
Cecep mengatakan warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Sudin LH Jakut. Saat ini warga masih menunggu tindak lanjut dari pihak Sudin LH Jakut.
"Untuk tindak lanjut ke depannya kami menunggu, belum ada lagi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," tuturnya.
Setiap September, angin dari barat daya berhembus sehingga udara di kawasan permukiman Marunda terpapar debu lebih parah. Debu mulai berkurang pada akhir atau awal tahun.
DKI Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Penumpuk Batu Bara
Pada awal 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang, masih tetap berterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.
Keluhan warga Marunda mulai didengarkan pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'KCN Respons Ancaman Gugatan Polusi Debu Batu Bara: Kami Ingin Persuasif':
(jbr/dhn)