Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali menjalani persidangan terkait kasus Binomo. Dalam persidangan hakim sempat bertanya-tanya terkait afiliator serupa Indra Kenz namun tak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan hakim mempersoalkan soal saksi dihadirkan yang juga merupakan afiliator Binomo tetapi tak jadi tersangka. Menurut hakim, seharusnya saksi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi bernama Hezron tersebut diketahui merupakan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hezron dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hadir secara online melalui Zoom dari Kejari Makassar.
Hezron diketahui juga merupakan afiliator trading Binomo. Namun Hezron mengaku tidak saling mengenal dengan Indra Kenz.
Majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk ini mempertanyakan soal Hezron yang tidak ditetapkan tersangka padahal memiliki kasus yang sama. Hezron sendiri sudah memiliki 28 member saat menjadi afiliator trading Binomo.
"Tadi mengatakan member kamu sekitar 28 orang," tanya Rahman dalam sidang di PN Tangerang, Senin (5/9/2022).
"Benar," jawab Hezron.
"Jadi waktu itu saya hanya menyebarkan link saja di grup-grup Facebook ketika tanya belajar di mana saya bilang belajar saya tidak berkapasitas mengajarkan," tambahnya.
Simak halaman selanjutnya
(dwia/lir)