Penyidik menyita dua barang bukti dari Aipda Rudy, yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas. Selain pidana, Aipda Rudy akan menjalani sidang kode etik sesegera mungkin.
"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," ucapnya.
(aud/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini