Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan, Lampung, Aipda Rudy Suryanto (RS), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, seperti dilansir detikSumut, Senin (5/9/2022).
Menurut Pandra, dua barang bukti yang dapat disita dari Aipda Rudy adalah satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana, Aipda Rudy Suryanto akan menjalani sidang kode etik. Pandra menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.
"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Sederet Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Yosua