Kejati Banten sedang menangani kasus dugaan korupsi di Bank Banten yang merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar. Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung proses hukum itu.
"Ya kan proses hukum nanti (jika tidak bayar), saya patuh sekali pada proses hukum, apa yang diputuskan pendekatan hukum itu, pada hal seperti itu, hitam dan putih jadi harus konsisten dengan penegakan hukum," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Senin (5/9/2022).
Al Muktabar mengatakan untuk menyelesaikan masalah kredit macet di bank yang mayoritas sahamnya milik Pemprov Banten ini tidak bisa abu-abu. Sejauh ini, kata dia, Pemprov Banten belum identifikasi siapa dan lembaga yang mengalami macet pembayaran kreditnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situlah, hitam dan putih, nggak bisa gray-gray (abu-abu)," kata Muktabar sambil tersenyum.
Ia menjelaskan Pemprov Banten menghormati proses penyehatan Bank Banten dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Banten atas persoalan kredit macet selama ini. Ia menyebut bahwa kredit macet itu bisa saja berpotensi masuk ke ranah hukum.
"Kan bahwa rangkaian itu merupakan hal yang berpotensi sebagai arena hukum kan, maka posisi kita adalah menghormati proses itu," ujarnya.
Kedua, Bank Banten saat ini ia tegaskan dalam kondisi baik. Dia menyebut yang dilakukan oleh penegak hukum atas penyidikan dan kerja sama penyelesaian masalah kredit adalah dalam rangka memperkuat likuiditas bank.
"Tentu kita akan menyelesaikan ini secara baik, toh progress keadaan Bank Banten sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten dan tim Bank Banten menyepakati adanya kerja sama pemberian Surat Kuasa Khusus untuk penyelesaian kredit senilai Rp 364 miliar dari 862 debitur. Kuasa khusus ini rencananya akan diberikan besok Rabu (6/9).
"Bank Banten akan memberikan Surat Kuasa Khusus secara bertahap kepada Kejati Banten untuk menyelesaikan masalah kredit macet sebesar Rp 364 miliar dari 862 debitur," kata Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (2/9).
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Surat Kuasa Khusus itu nanti akan digunakan Kejati Banten dan Bank Banten untuk memanggil debitur untuk menyelesaikan kredit macetnya. Upaya ini adalah upaya non litigasi atau tanpa proses persidangan.
"Kiranya segera beritikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan restrukturisasi dan penguatan Bank Banten," kata Leonard.
Sementara itu, Kejati Banten menyebut pihaknya telah menerima hasil audit investigatif kerugian negara akibat kredit modal kerja (KMK) dan kredit investigasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) ke Bank Banten pada 2017. Dugaan kerugian negara itu sebesar Rp 186 miliar.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian negara kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada, Jumat (2/9/2022). Kerugian negara sekitar Rp 186.555.171.975 (miliar).
"Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 186.555.171.975," kata Leonard dalam keterangan tertulis.