Kanit Polsek Penjaringan Diamankan di Polda Metro untuk Diperiksa Lanjutan

Kanit Polsek Penjaringan Diamankan di Polda Metro untuk Diperiksa Lanjutan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 20:02 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya. (Andhika Prasetia/detikcom)

Kanit Polsek penjaringan Akan Dikurung 30 Hari

Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima duit dari pelaku judi online. AKP M Fajar akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran kode etik tersebut.

"Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan patsus tidak hanya diterapkan pada AKP Fajar. Tujuh anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang turut terlibat dalam kasus itu juga akan dikenai patsus.

Sanksi patsus itu akan diterapkan pada Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

"Nanti di SPN Lido tempatnya," terang Zulpan.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads