Kanit Polsek Penjaringan Diamankan di Polda Metro untuk Diperiksa Lanjutan

Kanit Polsek Penjaringan Diamankan di Polda Metro untuk Diperiksa Lanjutan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 20:02 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penyelidikan Propam terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar yang diduga terima uang dari kasus judi online masih berlanjut. AKP M Fajar saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Propam Polda Metro baru sore ini menerima pelimpahan berkas dari Propam Mabes Polri terkait penanganan Kanit Penjaringan. Saat ini berkas perkara sedang dipelajari dan saat ini Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 anggotanya itu sudah diamankan di Polda Metro," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (5/9/2022).

Zulpan mengatakan AKP M Fajar diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan tersebut AKP M Fajar tidak diperbolehkan pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini (Polda Metro Jaya) kan diperiksa lagi. Kan berkasnya dikasih (dari Propam Polri), setelah dari sana kan diperiksa marathon lagi sampai besok, jadi nggak boleh pulang. Jadi diamankan untuk pemeriksaan," imbuhnya.

Zulpan mengatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi dari Propam Polri terkait kasus M Fajar ini besok. Namun, ia memastikan AKP M Fajar akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya selesai.

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk langkah berikutnya, seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa akan ada patsus itu akan diputuskan besok," tuturnya.

AKP M Fajar Terancam Kena PTDH

Seperti diketahui, Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anak buahnya dinyatakan melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya. AKP M Fajar dkk diduga menerima uang dari kasus judi online yang ditangani Polsek Penjaringan.

AKP Fajar sebelumnya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8) lalu. Fajar kemudian dilepas pada malam harinya dan kembali berdinas.

Akan tetapi, proses hukum terhadap Fajar belum berhenti sampai situ saja. AKP Fajar akan ditempatkan di tempat khusus dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena menerima uang dari kasus judi online.

"Iya (ancaman maksimal) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kanit Polsek penjaringan Akan Dikurung 30 Hari

Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima duit dari pelaku judi online. AKP M Fajar akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran kode etik tersebut.

"Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Zulpan mengatakan patsus tidak hanya diterapkan pada AKP Fajar. Tujuh anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang turut terlibat dalam kasus itu juga akan dikenai patsus.

Sanksi patsus itu akan diterapkan pada Senin (5/9).

"Nanti di SPN Lido tempatnya," terang Zulpan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads