Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik. Kamarudin Simanjuntak menyikapi santai laporan tersebut.
"Oh sangat senang. Kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin Simanjuntak ke dukun itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya karena itulah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Kamaruddin menyambut terbuka soal laporan dari Dirut Taspen. Dia menyebut laporan itulah yang justru akan membuka kebenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin mengklaim mengantongi bukti-bukti yang kuat perihal tudingannya ke ANS Kosasih.
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Saya ada buktinya," katanya.
Kamaruddin mengatakan pernyataannya itu pun tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, saat itu dia menyampaikan pernyataan kepada ANS Kosasih sebagai advokat dari istri ANS Kosasih yang berinisial RK.
"Artinya saya sebagai advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua. Karena saya advokat berdasarkan surat kuasa. Sebetulnya advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," terang Kamaruddin.
Kamaruddin pun yakin laporan ANS Kosasih terhadapnya bakal dihentikan polisi. Kamaruddin mengatakan dirinya akan melaporkan balik jika laporan terhadapnya itu nanti di-SP3.
"Jadi artinya saya bukan advokat biasa. Saya advokat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi saya punya private investigator, jadi habislah nanti kita goreng dia. Setelah kita goreng, baru di-SP3 laporan dia, baru lapor balik suruh tangkap," kata Kamaruddin.
Baca di halaman selanjutnya: Dirut Taspen Polisikan Kamaruddin.
Lihat juga Video: Dirut Taspen Tantang Kamaruddin Adu Bukti soal Tuduhan Video Porno