Komnas HAM Respons LPSK soal Kejanggalan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Komnas HAM Respons LPSK soal Kejanggalan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 18:40 WIB
Konferensi pers Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Konferensi Pers Komnas HAM (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM merespons LPSK yang menyebut ada kejanggalan soal dugaan pelecehan seksual Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang. Komnas HAM menyatakan hanya bekerja sesuai dengan mandat.

"Begini, saya kira yang pertama Komnas HAM mencoba untuk bekerja sesuai dengan mandat dan kewenangannya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Beka mengatakan pihaknya mencoba bekerja sesuai dengan mandat yang dimiliki Komnas HAM. Dia menyebut setiap lembaga juga harus menjalankan mandat dan wewenang yang dimiliki masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira lembaga lain juga harus bekerja sesuai mandat dan kewenangan, itu aja," ujarnya.

Dugaan Pelecehan dalam Laporan Komnas HAM

Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Analisis IPW di Kasus Yosua: Tak Ada Pelecehan, Sambo Pengaruhi Saksi

[Gambas:Video 20detik]




LPSK Ungkap Kejanggalan

LPSK, selaku pihak yang sempat diminta memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, kemudian buka suara. LPSK mengungkap ada sejumlah kejanggalan soal dugaan pelecehan terhadap Putri. LPSK sendiri telah menolak memberikan perlindungan terhadap Putri.

"Makannya kok janggal, karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Senin (5/9).

Edwin menyebut pelaku pelecehan seksual pada umumnya akan mencari tempat yang aman tanpa sepengetahuan orang lain. Namun dalam kasus ini masih ada saksi di rumah kawasan Magelang, yakni Kuat Ma'ruf (KM) dan S selaku asisten rumah tangga di rumah itu.

Kejanggalan lain, kata Edwin, ialah posisi Putri Candrawathi yang masih bisa memberikan perlawanan. Dia mengatakan Putri disebut masih bertanya soal keberadaan Yosua di Magelang. Yosua, katanya, juga menghadap Putri Candrawathi di kamarnya.

Menurut Edwin, korban pelecehan seksual pada umumnya akan mengalami trauma atau depresi untuk bertemu kembali dengan pelaku. Kelima, korban dan pelaku masih berada satu rumah pada 7 dan 8 Juli.

Edwin mengatakan korban melaporkan dugaan tersebut ke polisi berpeluang besar mendapatkan bukti yang lebih akurat, yakni terkait dengan visum. Dia juga mempertanyakan posisi Yosua sempat dibawa ke rumah pribadi kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Kejanggalan selanjutnya ialah hubungan baik yang dimiliki Yosua ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kejanggalan terakhir, menurut Edwin masih terkait dengan hubungan antara Yosua dan Putri Candrawathi. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan lantaran tak ingin mendahului penyidik.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads