Pengacara Nyentrik Deolipa Polisikan Balik Pelapornya!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 17:09 WIB
Deolipa Yumara (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa, yang merupakan mantan pengacara Bharada E dan sempat dibilang 'nyentrik oleh Menko Polhulkam Mahfud Md, melaporkan Zakirudin atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya sudah membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dkk alias Aliansi Advokat Antihoax. Laporannya adalah saya sebagai pelapor," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya I, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Deolipa melaporkan Zakirudin dengan Pasal 27 juncto 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Zakirudin dilaporkan atas pelanggaran pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui media sosial.

Menurut Deolipa, laporan hoax yang disampaikan oleh Zakirudin merupakan bentuk pencemaran nama baiknya. Laporan dari Zakirudin dianggapnya tidak berdasar.

"Alasannya adalah karena dia cemarkan nama baik saya sama Pak Kamaruddin. Mereka cemarkan nama baik saya, makanya saya buat laporan ini," tutur Deolipa.

"Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu, sebagai pengacara kita boleh analisa. Sama seperti Bang Okto Hasibuan waktu di-interview juga buat analisa, kok. Dia bilang tembak menembak bukan membunuh, sama aja kan gitu," tutur Deolipa.

Laporan Deolipa kini telah diterima pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2111/IX/2022/Polres Metro Jakarta Selatan.

Dituding Sebar Hoaks

Sebelumnya, Aliansi Advokat Antihoax melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork