Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago, tak gentar untuk memperkarakan pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoax) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski diancam akan dilaporkan balik, Zakirudin menyerahkan sepenuhnya hal itu ke polisi.
Zakirudin sebelumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua. Sementara, Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, Bharada Eliezer.
Zakirudin menjelaskan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada jenazah Yosua.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Kamaruddin Ancam Lapor Balik
Kamaruddin merespons atas pelaporan terhadap dirinya. Dia mengancam untuk melaporkan balik Zakirudin.
"Silakan dibuktikan kalau ada laporan, karena kalau tidak bisa dibuktikan, nanti kita lapor balik. Mungkin dia bikin laporan pengin terkenal," kata Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Dia mengatakan ucapannya soal adanya luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J sudah sesuai fakta. Dia juga membantah bahwa dirinya telah menggiring opini terkait kasus kematian Brigadir J.
"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah-olah benar, kan gitu. Ini kan faktanya kan jari-jarinya memang luka-luka, patah. Nah, bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia, tapi kan dokter yang kita kirim mengatakan bahwa itu bukan akibat peluru," ujar Kamaruddin.
Dia menyebut semua pihak dapat melihat luka-luka di tubuh Brigadir J. Dia kemudian meminta kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporan terhadap dirinya terkait berita hoax.
"Semua orang kan bisa melihat lukanya. Emang mata orang buta apa? Kan, semua orang bisa lihat, termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat," jelasnya.
"Dia buat laporan kan dia wajib membuktikan. Ketika tidak bisa dibuktikan, berarti dia buat persangkaan palsu," tambahnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menilai keterangan terkait adanya luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J juga didukung oleh beberapa dokter forensik yang berada di Jambi.
"Mestinya keterangan kita yang benar sama dokter-dokter kita, apalagi saya ini kan sudah tiga dokter yang mendukung keterangan saya. Dokter forensik yang dari Jambi itu juga sudah berbicara lewat telepon sama saya dia bilang yang benar adalah memang ada luka-luka itu dan itu memang ada gambarnya dan kasatmata," ucap Kamaruddin.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Saksikan juga Program Detik-detik Pemilu:
Ketua MPR Bicara Penundaan Pemilu Hingga Politik Identitas
Zakirudin Tak Gentar
Zakirudin tak gentar akan ancaman Kamaruddin itu. Dia mempersilakan jika Kamaruddin berniat untuk melaporkan dirinya.
"Kita proporsional saja, kalau dia mau lapor, silakan, itu juga merupakan hak dia. Kita kembalikan pada institusi yang berwenang untuk menerima atau sebaliknya menolak LP (laporan polisi) yang diajukannya terkait masalah ini," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago, kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Zakirudin mengklaim telah memiliki cukup bukti dalam melaporkan Kamaruddin ke Bareskrim Polri. Menurutnya, bukti-bukti menyangkut pernyataan-pernyataan hoax Kamaruddin yang dilontarkan di beberapa media itu telah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kita sudah ajukan laporan polisi tentunya didasarkan pada bukti yang cukup, itu sebabnya pihak Bareskrim Mabes Polri akhirnya bisa menerima LP kami dari Aliansi. Justru dalam hal ini silakan dia buktikan bahwa LP kami tanpa dasar dan alasan hukum atau membuktikan hal sebaliknya," ucapnya.
Bantah Numpang Tenar
Kamaruddin menuding pihak yang melaporkan dirinya itu hanya ingin terkenal. Namun, hal tersebut dibantah Zakirudin, yang menyebut penilaian Kamaruddin tidak relevan.
"Adapun penilaiannya mengatakan saya cuma numpang tenar itu tidak relevan, bagi saya ketenaran sudah tidak penting. Sebagai advokat senior, saya hanya menginginkan suatu ketertiban hukum sesuai status kami sebagai penegak hukum yang diberikan Pasal 5 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.
"Jadi sejauh seorang advokat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya memberi bantuan hukum kepada kliennya sudah sesuai aturan perundang-undangan dan kode etik advokat yang berlaku, maka akan kami lindungi. Sebaliknya bila kerjanya hanya melontarkan hoax secara liar untuk maksud penggiringan opini publik yang menyesatkan hingga bikin gaduh dan onar dalam masyarakat, serta berdampak pada tercorengnya citra advokat yang officium nobile, maka yang seperti ini akan berhadapan dengan Aliansi Advokat Antihoax (A3H)," tambahnya.
Saksikan juga Program Detik-detik Pemilu:
Ketua MPR Bicara Penundaan Pemilu hingga Politik Identitas