Penggunaan nama Banten International Stadium (BIS) yang tidak sesuai UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan akhirnya dibatalkan. Pihak Pemprov akhirnya memberi nama dengan bahasa Indonesia, yakni Stadion Internasional Banten.
"Namanya sudah kita sampaikan ke kementerian, sementara namanya Stadion Internasional Banten," kata Kadis Perumahan Rakyat dan Permukiman Banten M Rahmat Rogianto kepada wartawan di kawasan Pusat Pemprov Banten, Senin (5/9/2022).
"Arahan dari Kementerian Kebudayaan masih kita tunggu, apakah sudah sesuai dengan kaidah perundang-undangan," sambung Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan usulan nama itu memang sudah atas saran Kemendikbud. Baru di Agustus kemarin, Pemprov Banten memberikan jawaban atas saran kementerian itu.
Tapi, Rahmat menuturkan, nama Stadion Internasional Banten bisa kembali berubah jika Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengubah nama.
"Apakah nanti pimpinan akan mengadakan sayembara (nama) lagi, nanti tergantung pimpinan. Sementara sekarang menggunakan nama Stadion Internasional Banten, menyesuaikan dengan kaidah ke Indonesia," paparnya.
Karena penyesuaian ke bahasa Indonesia itu, papan nama BIS di lingkungan sport center Curug juga sudah diubah.
"Sudah sampaikan kembali ke pimpinan, mudah-mudahan ada arahan lebih jelas," pungkasnya.
Nama Banten International Stadium (BIS) dan Jakarta International Stadium (JIS) sempat jadi sorotan karena menggunakan bahasa asing tidak sesuai dengan kaidah undang-undang. BIS diresmikan di periode akhir masa Gubernur Wahidin Halim pada Mei 2022.
(bri/aud)