Komnas HAM Duga Putri Candrawathi Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Sesat!

Komnas HAM Duga Putri Candrawathi Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Sesat!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 11:30 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro (dok. pribadi)
Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengomentari pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan kuat adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Menurutnya, hal tersebut menyesatkan.

"Sekarang soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan! Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur tanpa adanya alat bukti yang kuat," kata Yonathan kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Yonathan mengatakan dua institusi tersebut hanya membuat kesimpulan berdasarkan keterangan para tersangka. Dia mewanti-wanti hal ini bisa merusak konstruksi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka membuat laporan hasil investigasi tersebut berdasarkan keterangan para tersangka yang kita tau di sini ada empat (FS, PC, KM, RR), lawan satu (Bharada RE)," katanya.

"Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki hubungan yang lekat dengan Putri, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Dia menyoroti Bharada Eliezer yang sudah mau menjadi justice collaborator di kasus ini.

"Kita tahu empat tersangka ini orang-orang terdekat Sambo, kewibawaan Sambo terhadap mereka pasti masih sangat melekat! Bersyukur ada RE yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bisa dibayangkan jika tidak?" ujarnya.

Komnas HAM Duga Kuat Ada Pelecehan Seksual

Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.

Simak video 'Analisis IPW di Kasus Yosua: Tak Ada Pelecehan, Sambo Pengaruhi Saksi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Yosua. Tewasnya Yosua disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.

Selain itu, Komnas Perempuan yang ikut dalam pemeriksaan terhadap Putri menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Komnas Perempuan juga berbicara terkait relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan dirinya sendiri. Putri juga disebut takut dengan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dari sini, Andy mendorong perlunya memikirkan hubungan relasi kuasa dalam kasus ini. Relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.

"Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saya tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads