BAP Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. Sambo menyebut peristiwa tersebut diceritakan langsung oleh istrinya di rumah pribadi beralamat Jl Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Pengakuan tersebut disampaikan Sambo saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J yang dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (4/9/2022).
Berdasarkan cerita sang istri, Putri Candrawathi, Sambo dalam BAP menyebut dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang saat istrinya beristirahat.
"Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Sambo dalam BAP.
Selanjutnya, Sambo mangatakan bahwa Putri sempat melawan namun dilawan balik oleh Yosua. Sambo mengaku emosi setelah mendengar cerita istrinya.
Sambo kemudian memanggil Bripka Ricky dan menceritakan apa yang dialami istrinya. Selanjutnya, Sambo berkata akan menanyakan langsung kepada Yosua soal kebenaran istrinya. Namun, Sambo meminta Bripka Ricky untuk melindunginya.
Sambo mengaku meminta perlindungan Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Yosua. Saat itu, Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak lalu merespons soal BAP tersebut. Dia menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan yang disampaikan Sambo dalam BAP tidak betul.
"Tidak betul, itu hoax," kata Kamaruddin saat dimintai konfirmasi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(ain/maa)