TNI AD Pastikan 6 Prajurit Tersangka Mutilasi di Papua Diproses Hukum!

TNI AD Pastikan 6 Prajurit Tersangka Mutilasi di Papua Diproses Hukum!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 04 Sep 2022 15:34 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. (dok Polda Papua)
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. (dok Polda Papua)
Jakarta -

Enam oknum anggota TNI AD terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Sukotjo memastikan keenamnya akan diproses hukum.

"Di TNI tidak ada sidang etik. Kasus ini murni pidana jadi ditangani secara hukum," kata Chandra saat dihubungi detikcom, Minggu (4/9/202).

Chandra mengatakan nantinya keenamnya akan diproses di Pengadilan Militer. Dia menyebut nantinya Pengadilan Militer yang akan menentukan hukuman tambahan terhadap keenam tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemecatan adalah bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer, sifatnya hukuman tambahan," ucapnya.

Puspomad Dalami Dugaan Jual Beli Senjata

Muncul dugaan adanya jual beli senjata secara ilegal dalam kasus tersebut. Chandra memastikan pihaknya juga akan mendalami dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pasti didalami," tegasnya.

Dugaan jual beli senjata itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Dia menilai dugaan adanya indikasi jual beli senjata perlu didalami.

"Yang juga paling penting di luar konteks ini (mutilasi warga) ya kalau itu memang benar misalnya ada pemberitaan terkait membawa duit katanya juga untuk jual beli senjata, isu ini isu signifikan," kata Anam, kepada wartawan, Rabu (31/8).

"Jadi ya kami memang berharap disamping kasus ini bisa terang benderang dan sebagainya, kalau memang ada soal-soal jual beli senjata dan sebagainya, kami minta itu juga diprioritaskan," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Perintah Jokowi ke Panglima TNI: Usut Tuntas Mutilasi Warga Mimika!

[Gambas:Video 20detik]



6 Anggota TNI AD Jadi Tersangka

Sebelumnya, warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua, menjadi korban pembunuhan sadis. Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).

Tatang menambahkan para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Halaman 2 dari 2
(dek/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads