Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan kendala menyelesaikan pipanisasi air di Jakarta. Menurutnya, DKI selama ini kesulitan berinvestasi lantaran jaringan perpipaan dikelola oleh swasta.
"Karena kemarin kan dikelola oleh swasta jadi pipanisasinya kan tidak bisa kita kerjakan. Kenapa? Karena yang kelola swasta," kata Anies di Museum Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022).
Kondisi inilah yang menyebabkan DKI mencari alternatif lain dalam mencegah penurunan muka tanah. Salah satunya ialah menyiapkan mendistribusikan air melalui tangki-tangki di wilayah perkampungan Ibu Kota.
"Bikin tangki, karena kita nggak bisa investasi di situ. Jadi kita buat tangki tangki, lalu warga ambil air. Ya, kan? Itu yang kita lakukan untuk menahan land subsidence untuk menahan pengambilan air tanah," ujarnya.
Karena itu, Anies optimistis pipanisasi air dapat dilanjutkan pada 2023 mendatang. Pasalnya, pada tahun tersebut, pengelolaan jaringan perpipaan dijalankan oleh DKI melalui PAM Jaya.
"Kalau 2023 nanti, akan dikerjakan oleh DKI. Maka DKI bisa melakukan investasi pembangunan pipa," jelasnya.
Mantan Mendikbud RI itu mengatakan, pihaknya telah menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menuntaskan pipanisasi air. Dia menyebut durasi penyelesaian turut menentukan besaran dana yang dibutuhkan.
"Ada di dalam rapat rapat, kita lihat proyeksinya. Berapa lama, berapa besar. Terus, di dalam itu ada simulasi. Kita maunya berapa lama gitu. Kalau mau ngeluarin cuma sedikit, nanti sekian lama. Kalau mau keluarnya banyak, maka hasilnya cepat," pungkasnya.
PAM Jaya Mulai Transisi Pengelolaan Air
Sebagaimana diketahui, perjanjian kerja sama (PKS) antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Aetra Air Jakarta resmi dicabut. Pencabutan dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencabutan PKS ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1209 Tahun 2021. Melalui kepgub terbaru, Anies membatalkan kepgub sebelumnya yang berisikan persetujuan adendum PKS.
"Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi pasal 1 Kepgub terbaru Anies yang dilihat, Jumat (15/10).
Lihat juga video 'Di Forum U20, Anies Sampaikan Pentingnya Investasi di Bidang Kesehatan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.