![]() |
KERUGIAN MATERIIL
1. Rp 250 miliar:
PARA PENGGUGAT tidak dapat membeli saham milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI.
PARA PENGGUGAT kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (deviden) atas kepemilikan saham pada PT Marga Nurindo Bhakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Rp 250 miliar:
Terganggunya arus keuangan (cash flow) karena tidak dapatnya membeli saham milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut.
KERUGIAN IMMATERIIL
Habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah PARA PENGGUGAT keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh PARA TERGUGAT, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap hari sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap oleh PARA TERGUGAT.
16. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
17. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERGUGAT.
(asp/zap)