PN Jaksel Lanjutkan Sidang Gugatan Rp 600 M Mbak Tutut soal Sengketa Saham

PN Jaksel Lanjutkan Sidang Gugatan Rp 600 M Mbak Tutut soal Sengketa Saham

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 13:35 WIB
Tim blak-blakan detikcom berkesempatan mendapatkan wawancara dengan putri sulung almarhum Presiden kedua Indonesia Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau yang biasa mbak Tutut.
Mbak Tutut dalam wawancara khusus dengan detikcom (Grandyos Zafna/detikcom)

Tim blak-blakan detikcom berkesempatan mendapatkan wawancara dengan putri sulung almarhum Presiden kedua Indonesia Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau yang biasa mbak Tutut.

KERUGIAN MATERIIL

1. Rp 250 miliar:

PARA PENGGUGAT tidak dapat membeli saham milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI.
PARA PENGGUGAT kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (deviden) atas kepemilikan saham pada PT Marga Nurindo Bhakti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Rp 250 miliar:

Terganggunya arus keuangan (cash flow) karena tidak dapatnya membeli saham milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut.

ADVERTISEMENT

KERUGIAN IMMATERIIL

Habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah PARA PENGGUGAT keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh PARA TERGUGAT, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).

15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap hari sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap oleh PARA TERGUGAT.
16. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
17. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERGUGAT.


(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads