24 Tahun Lengsernya Soeharto dan Kisah Status Terdakwa Korupsi

24 Tahun Lengsernya Soeharto dan Kisah Status Terdakwa Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 22 Mei 2022 12:56 WIB
Ilustrasi Soeharto
Presiden RI kedua Soeharto (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Presiden RI kedua, Soeharto, lengser dari jabatannya 24 tahun lalu. Lengsernya Soeharto membuka jalan penyidikan atas kasus korupsi yang dilakukannya. Kasus terkubur seiring wafatnya Soeharto.

"Tolong dicatat, Pak Harto meninggal sebagai terdakwa. Belum ada putusan, sehingga statusnya tetap sebagai terdakwa," kata Denny Indrayana. Denny menyatakan hal itu saat berbincang dengan detikcom pada 28 Januari 2008. Belakangan Denny menjadi Wamenkumham dan kini sebagai pengacara.

Denny mengingatkan penguasa Orde Baru itu meninggal dalam status sebagai terdakwa, bukan sekadar tersangka. Kasus dugaan korupsi berbagai yayasan yang dipimpinnya saat itu sudah masuk tahap penuntutan, baru kemudian tiba-tiba dihentikan Jaksa Agung saat itu. Penghentian penuntutan itu dilakukan Jaksa Agung melalui SK Penghentian Penuntutan (SKP2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan lho ya," kata Denny yang mendapatkan gelar S3 di bidang hukum tata negara dari Universitas Melbourne, Australia, itu.

Usai Soeharto wafat, negara melalui Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola yayasan yang dibangun Soeharto, salah satunya Yayasan Supersemar. Setelah bertarung di pengadilan, negara menang.

ADVERTISEMENT

Pada 2018, dosen UGM Oce Madril melakukan penelitian tentang korupsi di era Soeharto. Penelitian itu dilakukan sebagai syarat disertasi guna meraih gelar doktor dengan judul 'Politik Hukum Presiden dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan'.

Penelitian itu ia pertahankan di depan tim penguji, yaitu Prof Mahfud Md, Prof Denny Indrayana, Prof Saldi Isra, Prof Nikmatul Huda, Dr Supriyadi, Dr Richo A. Wibowo, serta Dekan FH UGM sebagai ketua, yaitu Prof Sigit Riyanto. Adapun untuk promotor adalah Prof Eddy OS Hiariej dan Dr Zainal Arifin Mochtar.

Dalam hasil penelitian Oce Madril, dari 7 presiden, yaitu Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi, ternyata Soeharto dinilai paling lemah memberantas korupsi.

"Yang paling lemah tentu Presiden Soeharto karena karakter kekuasaan Presiden ala executive heavy yang korup," ucap Oce.

Untuk menguatkan teorinya, Oce menunjukkan 8 Keputusan Presiden (Keppres) Soeharto yang menguntungkan keluarganya, yaitu:

1. Keppres No 36/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Penyerahan dan Impor Barang Terkena Pajak Tertentu Ditanggung Pemerintah.

"Keppres ini membuka kran KKN untuk pajak impor yang belum ada di Indonesia," cetus Oce.

2. Keppres No 74/1995 tentang perlakuan pabean dan perpajakan atas impor atau penyerahan komponen kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian.

"Dengan keppres ini, Taksi Citra milik Mbak Tutut yang menggunakan mobil Proton Saga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai," kata Oce.

3. Keppres No 86/1994

"Keppres ini berisi pemberian hak monopoli distribusi bahan peledak yang diberikan kepada dua perusahaan, yaitu kepada PT Dahana untuk kepentingan militer sedang distribusi komersial diberikan kepada PT Multi Nitroma Kimia (sahamnya sebesar 30 persen milik Hutomo Mandalaputra, 40 persen milik Bambang Trihatmodjo melalui PT Bimantara, dan sisanya PT Pupuk Kujang)," papar Oce.

4. Keppres No 81/1994 tentang Penetapan Tarif Pajak Jalan Tol

Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.

5. Keppres No 31/1997 tentang Izin Pembangunan Kilang Minyak oleh Swasta.

Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.

6. Keppres No 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.

Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.

7. Keppres ini adalah Keppres No 93/1996 tentang Bantuan Pinjaman kepada PT Kiani Kertas.

Keppres ini merugikan masyarakat dan negara.

8. Keppres No 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.
"Menguntungkan anak-anak Soeharto karena proyek pembuatan mobil nasional dikuasai oleh anak-anak Soeharto," kata Oce menegaskan.

Berikut rangkuman jejak kasus Soeharto. Baca di halaman berikutnya>>

Simak juga 'Herannya Titiek Nama Soeharto Tak Ada di Keppres 1 Maret':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut rangkuman jejak kasus Soeharto:

20 Mei 1998

Soeharto menyatakan mundur sebagai Presiden RI.

6 September 1998

Soeharto lewat Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengumumkan bahwa dia tak memiliki kekayaan seperti yang disebut-sebut oleh berbagai media massa saat itu. "Saya tidak punya uang satu sen pun," demikian kata Soeharto.

9 September 1998

Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden serta Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk menjaga dan melindungi Soeharto ekstraketat dari hinaan, cercaan, dan hujatan yang ditujukan kepadanya.

11 September 1998

Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri.

15 September 1998

Jaksa Agung Andi M. Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto.

21 September 1998

Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengklarifikasi kekayaan Soeharto.

25 September 1998

Soeharto datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dua konsep surat kuasa guna mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.

29 September 1998

Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Antonius Sujata.

22 Oktober 1998

Jaksa Agung Andi M Ghalib menyatakan keputusan presiden yang diterbitkan mantan Presiden Soeharto terkait Yayasan Supersemar, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.

21 November 1998

Presiden Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen untuk mengusut harta Soeharto, tapi usul ini kandas.

22 November 1998

Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie, berisi pemberitahuan penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.

2 Desember 1998

Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pengusutan Kekayaan Soeharto.

5 Desember 1998

Jaksa Agung mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.

7 Desember 1998

Di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan Soeharto: Dharmais, Dakab (Dana Abadai Karya Bhakti), Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora.

Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri senilai deposito Rp24 miliar, dengan Rp23 miliar tersimpan di rekening BCA, serta tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.

9 Desember 1998

Soeharto diperiksa Tim Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan dana di sejumlah yayasan, program Mobil Nasional, kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.

Pemeriksaan Soeharto selama empat jam dipimpin Jampidsus Antonius Sujata di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pemeriksaan saat itu batal dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung dengan alasan keamanan.

12 Januari 1999

Tim 13 Kejaksaan Agung menyatakan menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.

4 Februari 1999

Kejaksaan Agung memeriksa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Soeharto, selaku Bendahara Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan yang dipimpin Soeharto.

9 Februari 1999

Soeharto melalui tujuh yayasan yang dipimpinnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 triliun.

11 Maret 1999

Soeharto, melalui kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon, meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan terhadapnya atas dugaan korupsi kolusi nepotisme.

13 Maret 1999

Soeharto menjalani pemeriksaan tim dokter yang dibentuk Kejaksaan Agung di RSCM.

16 Maret 1999

Koran The Independent, London, memberitakan Keluarga Cendana menjual properti di London senilai 11 juta poundsterling (setara Rp 165 miliar).

26 Mei 1999

Jampidsus Antonius Sujata, Ketua Tim Pemeriksaan Soeharto, dimutasi.

27 Mei 1999

Soeharto menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mencari fakta dan data berkaitan dengan simpanan kekayaan di bank-bank luar negeri (Swiss dan Austria).

28 Mei 1999

Soeharto mengulangi pernyataan bahwa dia tidak punya uang sesen pun.

30 Mei 1999

Andi Ghalib dan Menteri Kehutanan Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki dugaan transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.

11 Juni 1999

Muladi menyampaikan hasil penyelidikannya bahwa dia tidak menemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.

9 Juli 1999

Tiga kroni Soeharto-Bob Hasan, Kim Yohannes Mulia, dan Deddy Darwis-diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus yayasan yang dikelola Soeharto. Belakangan, mereka divonis bersalah karena korupsi.

19 Juli 1999

Soeharto terserang stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

11 Oktober 1999

Pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti. Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Aset yang ditemukan diserahkan kepada pemerintah.

6 Desember 1999

Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan Soeharto.

Jaksa Agung baru, Marzuki Darusman, mencabut SP3 Soeharto.

29 Desember 1999

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Soeharto atas pencabutan SP3 oleh Jaksa Agung.

14 Februari 2000

Kejaksaan Agung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi tidak hadir dengan alasan sakit.

16 Februari 2000

Jaksa Agung Marzuki Darusman membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.

31 Maret 2000

Soeharto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya.

3 April 2000

Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Baru dua pertanyaan diajukan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.

13 April 2000

Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota.

29 Mei 2000

Soeharto dikenakan tahanan rumah.

7 Juli 2000

Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perpanjangan kedua masa tahanan rumah Soeharto.

14 Juli 2000

Pemeriksaan Soeharto dinyatakan cukup dan siap diberkas setelah Kejaksaan Agung meminta keterangan dari 140 saksi.

15 Juli 2000

Kejaksaan Agung menyita aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto.

3 Agustus 2000

Soeharto resmi menjadi tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

8 Agustus 2000

Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jaksel

22 Agustus 2000

Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses peradilan Soeharto dilakukan di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, karena alasan keamanan.

23 Agustus 2000

PN Jakarta Selatan memutuskan sidang pengadilan Soeharto digelar pada 31 Agustus 2000 dan Soeharto diperintahkan hadir.

31 Agustus 2000

Soeharto tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter menyatakan Soeharto tidak mungkin mengikuti persidangan dan ketua majelis hakim Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan perihal kesehatan Soeharto.

14 September 2000

Soeharto kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.

23 September 2000

Soeharto menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam oleh 24 dokter yang diketuai Prof dr M Djakaria. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Soeharto sehat secara fisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto menolak menghadirkan kliennya di persidangan.

28 September 2000

Majelis Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan karena alasan kesehatan. Majelis juga membebaskan Soeharto dari tahanan kota.

27 Januari 2008
Soeharto wafat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta.

27 Maret 2008

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp46 miliar karena menyelewengkan pengelolaan dana pendidikan. Saat itu Soeharto telah wafat, sehingga tanggung jawab jatuh kepada keluarganya selaku ahli waris.

19 Februari 2009

Putusan PN Jakarta Selatan diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.

28 Oktober 2010

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperkuat lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Harifin Tumpa menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.

Namun putusan itu salah ketik, yang mestinya tertulis Rp185 miliar malah jadi Rp185 juta. Jumlah nol dalam ketikan tersebut kurang tiga. Kesalahan ketik ini membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Keluarga Soeharto tidak diperintahkan membayar ganti rugi kepada negara saat itu juga.

September 2013

Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali atas perkara Yayasan Supersemar. Serupa, Yayasan Supersemar pun mengajukan PK.

Juli 2015

Mahkamah Agung memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar sehingga keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi kurang lebih Rp 4,4 triliun kepada negara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads