Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima duit dari pelaku judi online. AKP M Fajar akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran kode etik tersebut.
"Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Zulpan mengatakan patsus tidak hanya diterapkan pada AKP Fajar. Tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang turut terlibat dalam kasus itu juga akan dikenai patsus.
Sanksi patsus itu akan diterapkan pada Senin (5/9).
"Nanti di SPN Lido tempatnya," terang Zulpan.
Menurut Zulpan, selama AKP Fajar dkk dikenai patsus, penyidik Propam Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan intensif. Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tugas.
Zulpan menambahkan, sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya juga mengacu pada rekomendasi yang disampaikan oleh Paminal Mabes Polri terkait pemeriksaan etik kepada AKP Fajar dan tujuh anggotanya.
"Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita, termasuk rekomendasinya. Penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tutur Zulpan.
Baca di halaman selanjutnya: AKP Fajar perintahkan anggota terima uang dari bandar judi.
(ygs/mea)